HALSEL, MALUKU UTARA — Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Halmahera Selatan masih didominasi pengguna sepeda motor. Sepanjang Agustus 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan mencatat sebanyak 496 pelanggaran yang ditindak dengan tilang.
Dari jumlah tersebut, 452 pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua, sementara 44 pelanggaran lainnya melibatkan kendaraan roda empat. Angka ini menunjukkan pengguna sepeda motor masih menjadi kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran paling dominan adalah tidak menggunakan helm, dengan total 403 kasus. Pelanggaran tersebut mencakup pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Selain pelanggaran helm, Satlantas Polres Halsel juga menindak 49 pelanggaran penggunaan knalpot racing yang tidak sesuai ketentuan. Sedangkan 44 pelanggaran lainnya berkaitan dengan ketidaklengkapan surat-surat kendaraan maupun dokumen pengemudi.
Kasat Lantas Polres Halsel, IPTU Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kedisiplinan sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Menurut Irfan, keselamatan di jalan raya bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Setiap pengguna jalan memiliki peran dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Penindakan yang kami lakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi lebih kepada upaya membangun budaya tertib berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (5/9/2026).
Ia secara khusus mengingatkan pengendara sepeda motor agar tidak menganggap penggunaan helm hanya sebagai formalitas atau sekadar untuk menghindari tilang.
Helm, kata Irfan, merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib digunakan setiap kali berkendara, termasuk ketika melakukan perjalanan dalam jarak dekat.
Selain itu, masyarakat diminta memastikan surat-surat kendaraan dan dokumen pengemudi selalu lengkap, menggunakan kendaraan sesuai standar, tidak menggunakan knalpot yang melanggar ketentuan, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Mari jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan karena takut ditilang. Satu pelanggaran bisa berujung pada risiko kecelakaan yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Satlantas Polres Halsel berharap penindakan yang dilakukan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran masyarakat. Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menekan angka pelanggaran dan kecelakaan demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, disiplin, dan nyaman di wilayah Halmahera Selatan. (Slm)
Editor : Alif
















