HALSEL, MALUKU UTARA — Persoalan pembayaran ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Loleo Jaya yang lahannya digunakan untuk jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Balabala, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan.
Jaringan listrik tersebut kini telah beroperasi dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat Desa Kou Balabala. Namun, persoalan hak pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan tersebut disebut belum sepenuhnya mendapatkan kepastian penyelesaian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, meminta persoalan tersebut segera dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan bagi masyarakat pemilik lahan.
Zaki mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Kou Balabala, Baihaki Sabelah, dan Kepala Desa Loleo Jaya, Fajri Ramli, untuk meminta penjelasan terkait kesepakatan pembayaran serta sejauh mana realisasi ganti rugi kepada 37 warga tersebut.
“Saya akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegas Zaki.
Menurut Zaki, pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh mengabaikan hak warga yang lahannya digunakan. Terlebih, jaringan listrik tersebut kini telah beroperasi dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat.
Karena itu, kewajiban terhadap pemilik lahan juga harus memiliki kepastian penyelesaian. DPMD, kata Zaki, akan meminta kedua pemerintah desa menjelaskan secara transparan mekanisme pembayaran serta pembagian tanggung jawab dalam penyelesaian ganti rugi tersebut.
Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pembayaran ganti rugi disebut menggunakan skema 70 persen menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Kou Balabala dan 30 persen menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Loleo Jaya.
“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Zaki, Rabu (2/9/2026).
Zaki juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi memicu konflik sosial maupun berujung pada proses hukum.
Menurutnya, persoalan hak masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara pemerintah desa dan warga, disertai kepastian mengenai mekanisme serta waktu pembayaran.
“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandasnya.
Pemanggilan kedua kepala desa tersebut menjadi langkah DPMD untuk memperjelas duduk persoalan pembayaran ganti rugi lahan. Kedua pemerintah desa nantinya diminta menjelaskan kesepakatan yang telah dibuat sekaligus memastikan realisasi hak masyarakat.
Listrik kini telah menerangi Desa Kou Balabala. Namun, di balik beroperasinya jaringan tersebut, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan: memastikan 37 pemilik lahan di Desa Loleo Jaya memperoleh kepastian atas hak mereka. (Slm)
Editor : Alif
















