HALSEL, MALUKU UTARA — Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Halmahera Selatan menyatakan pemanfaatan ruang laut oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) atau Harita Nickel di kawasan Kawasi telah memiliki dokumen persetujuan dan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Halmahera Selatan, M. Effendy Sadjid, SH., MH., mengatakan pemanfaatan ruang laut memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Effendy, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan berbagai regulasi mengenai penataan ruang, kelautan, perikanan, serta perizinan berbasis risiko.
Ia menyebut, sejak 2023 PT TBP telah memiliki 11 dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Dokumen tersebut, kata dia, mencakup pemanfaatan ruang laut untuk kebutuhan dermaga, energi, dan pembangkitan listrik.
“Dokumen yang dimiliki Harita itu sudah sesuai dengan tata ruang Provinsi Maluku Utara. Kami melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan koordinat, luas area, serta kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan kondisi pemanfaatannya,” ujar Effendy.
Effendy menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, tetapi juga terhadap laporan yang disampaikan perusahaan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, PSDKP Halmahera Selatan menyatakan belum menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut oleh PT TBP.
“Dari hasil pengawasan kita, selama tiga tahun berturut-turut, dalam setiap laporan hasil pengawasan itu rekomendasi yang kami sampaikan PT TBP atau Harita ini patuh atau taat,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya aksi dan sorotan terhadap aktivitas di perairan Kawasi. Sebelumnya, WALHI memberitakan aksi Aliansi Persatuan Canga Kawasi pada 26 Agustus 2026 yang menyoroti aktivitas tongkang dan kapal pengangkut material di kawasan tersebut.
Menanggapi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, Effendy meminta setiap tudingan disertai data dan disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, keberatan masyarakat maupun kelompok tertentu terhadap aktivitas di ruang laut tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Effendy menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, aksi atau kegiatan penyampaian pendapat di wilayah perairan juga harus memperhatikan ketentuan hukum dan keselamatan.
Ia mendorong setiap persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut diselesaikan melalui komunikasi, dialog, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
“Kalau ada persoalan, kita selesaikan dengan cara yang baik. Bisa melalui komunikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, sehingga semuanya memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya. (**)
Editor : Alif
















