PSDKP Sebut Pemanfaatan Ruang Laut Harita di Kawasi Berizin, Aksi Demo Diminta Taat Hukum

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALSEL, MALUKU UTARA — Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Halmahera Selatan menyatakan pemanfaatan ruang laut oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP) atau Harita Nickel di kawasan Kawasi telah memiliki dokumen persetujuan dan hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Koordinator Satuan Pengawas PSDKP Halmahera Selatan, M. Effendy Sadjid, SH., MH., mengatakan pemanfaatan ruang laut memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut Effendy, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan berbagai regulasi mengenai penataan ruang, kelautan, perikanan, serta perizinan berbasis risiko.

Ia menyebut, sejak 2023 PT TBP telah memiliki 11 dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Dokumen tersebut, kata dia, mencakup pemanfaatan ruang laut untuk kebutuhan dermaga, energi, dan pembangkitan listrik.

“Dokumen yang dimiliki Harita itu sudah sesuai dengan tata ruang Provinsi Maluku Utara. Kami melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan koordinat, luas area, serta kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan kondisi pemanfaatannya,” ujar Effendy.

Effendy menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, tetapi juga terhadap laporan yang disampaikan perusahaan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, PSDKP Halmahera Selatan menyatakan belum menemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut oleh PT TBP.

“Dari hasil pengawasan kita, selama tiga tahun berturut-turut, dalam setiap laporan hasil pengawasan itu rekomendasi yang kami sampaikan PT TBP atau Harita ini patuh atau taat,” katanya.

Baca Juga :  Wagub Sematkan Penghargaan Pancawarsa Pramuka, Ikbal Hi. Mustafa Terima Penghargaan atas Pengabdian

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah adanya aksi dan sorotan terhadap aktivitas di perairan Kawasi. Sebelumnya, WALHI memberitakan aksi Aliansi Persatuan Canga Kawasi pada 26 Agustus 2026 yang menyoroti aktivitas tongkang dan kapal pengangkut material di kawasan tersebut.

Menanggapi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut, Effendy meminta setiap tudingan disertai data dan disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, keberatan masyarakat maupun kelompok tertentu terhadap aktivitas di ruang laut tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Effendy menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, aksi atau kegiatan penyampaian pendapat di wilayah perairan juga harus memperhatikan ketentuan hukum dan keselamatan.

Ia mendorong setiap persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut diselesaikan melalui komunikasi, dialog, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.

“Kalau ada persoalan, kita selesaikan dengan cara yang baik. Bisa melalui komunikasi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, sehingga semuanya memiliki dasar yang jelas,” pungkasnya. (**)

Editor : Alif

Berita Terkait

Ikbal Hi. Mustafa Wakili Mabicab dan Ketua Kwarcab Halsel Terima Penghargaan Melati dan Darmabakti
Wagub Sematkan Penghargaan Pancawarsa Pramuka, Ikbal Hi. Mustafa Terima Penghargaan atas Pengabdian
Hari Ini, 25 Penghargaan Pramuka Diterima Kwarcab Halsel
Satlantas Halsel Catat 496 Tilang, Pelanggaran Helm Mendominasi
95 Perusahaan Ikut Tender, Pembangunan BLK Halsel Ditargetkan Rampung Mei 2027 
Pemprov Malut Fokus Kawasan Industri, Jalan Gane Justru Terbengkalai
Pemkab Halsel Gelar Shalat Istisqa Jumat Besok, Warga Diajak Berdoa Memohon Hujan
44 Lulusan LPK Bina Mandiri Labuha Diwisuda, Program Bahasa Mandarin Perdana di Halsel

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:17 WITA

Ikbal Hi. Mustafa Wakili Mabicab dan Ketua Kwarcab Halsel Terima Penghargaan Melati dan Darmabakti

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WITA

Wagub Sematkan Penghargaan Pancawarsa Pramuka, Ikbal Hi. Mustafa Terima Penghargaan atas Pengabdian

Sabtu, 5 September 2026 - 14:36 WITA

Hari Ini, 25 Penghargaan Pramuka Diterima Kwarcab Halsel

Sabtu, 5 September 2026 - 12:19 WITA

Satlantas Halsel Catat 496 Tilang, Pelanggaran Helm Mendominasi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:11 WITA

95 Perusahaan Ikut Tender, Pembangunan BLK Halsel Ditargetkan Rampung Mei 2027 

Berita Terbaru

Gambar : Istimewa

Berita Terkini

Hari Ini, 25 Penghargaan Pramuka Diterima Kwarcab Halsel

Sabtu, 5 Sep 2026 - 14:36 WITA

Gambar : Kasat Lantas Halsel.

Advertorial

Satlantas Halsel Catat 496 Tilang, Pelanggaran Helm Mendominasi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 12:19 WITA