DPMD Panggil Dua Kades, Ganti Rugi Lahan 37 Warga Loleo Jaya Disorot

Rabu, 2 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Kadis DPMD Halsel.

Gambar : Kadis DPMD Halsel.

HALSEL, MALUKU UTARA — Persoalan pembayaran ganti rugi lahan milik 37 warga Desa Loleo Jaya yang lahannya digunakan untuk jalur jaringan listrik menuju Desa Kou Balabala, Kecamatan Kasiruta Timur, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Jaringan listrik tersebut kini telah beroperasi dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat Desa Kou Balabala. Namun, persoalan hak pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan jaringan tersebut disebut belum sepenuhnya mendapatkan kepastian penyelesaian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Abd Wahab, meminta persoalan tersebut segera dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan bagi masyarakat pemilik lahan.

Zaki mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Kou Balabala, Baihaki Sabelah, dan Kepala Desa Loleo Jaya, Fajri Ramli, untuk meminta penjelasan terkait kesepakatan pembayaran serta sejauh mana realisasi ganti rugi kepada 37 warga tersebut.

“Saya akan panggil kedua kepala desa. Kita akan minta penjelasan secara terang, apa yang menjadi kesepakatan dan sejauh mana sudah direalisasikan. Jangan sampai hak masyarakat digantung tanpa kepastian,” tegas Zaki.

Menurut Zaki, pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh mengabaikan hak warga yang lahannya digunakan. Terlebih, jaringan listrik tersebut kini telah beroperasi dan manfaatnya telah dirasakan masyarakat.

Karena itu, kewajiban terhadap pemilik lahan juga harus memiliki kepastian penyelesaian. DPMD, kata Zaki, akan meminta kedua pemerintah desa menjelaskan secara transparan mekanisme pembayaran serta pembagian tanggung jawab dalam penyelesaian ganti rugi tersebut.

Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pembayaran ganti rugi disebut menggunakan skema 70 persen menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Kou Balabala dan 30 persen menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Loleo Jaya.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan, jangan hanya berhenti di atas kertas atau dalam rapat. Harus ada realisasi. Pemerintah desa harus memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Zaki, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Wagub Sematkan Penghargaan Pancawarsa Pramuka, Ikbal Hi. Mustafa Terima Penghargaan atas Pengabdian

Zaki juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi memicu konflik sosial maupun berujung pada proses hukum.

Menurutnya, persoalan hak masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara pemerintah desa dan warga, disertai kepastian mengenai mekanisme serta waktu pembayaran.

“Jangan tunggu masyarakat kecewa lalu persoalan ini masuk ke ranah hukum. Lebih baik diselesaikan sekarang. Hak warga harus jelas dan harus ada penyelesaian,” tandasnya.

Pemanggilan kedua kepala desa tersebut menjadi langkah DPMD untuk memperjelas duduk persoalan pembayaran ganti rugi lahan. Kedua pemerintah desa nantinya diminta menjelaskan kesepakatan yang telah dibuat sekaligus memastikan realisasi hak masyarakat.

Listrik kini telah menerangi Desa Kou Balabala. Namun, di balik beroperasinya jaringan tersebut, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan: memastikan 37 pemilik lahan di Desa Loleo Jaya memperoleh kepastian atas hak mereka(Slm)

Editor : Alif 

Berita Terkait

Ikbal Hi. Mustafa Wakili Mabicab dan Ketua Kwarcab Halsel Terima Penghargaan Melati dan Darmabakti
Wagub Sematkan Penghargaan Pancawarsa Pramuka, Ikbal Hi. Mustafa Terima Penghargaan atas Pengabdian
Hari Ini, 25 Penghargaan Pramuka Diterima Kwarcab Halsel
Satlantas Halsel Catat 496 Tilang, Pelanggaran Helm Mendominasi
95 Perusahaan Ikut Tender, Pembangunan BLK Halsel Ditargetkan Rampung Mei 2027 
Pemprov Malut Fokus Kawasan Industri, Jalan Gane Justru Terbengkalai
PSDKP Sebut Pemanfaatan Ruang Laut Harita di Kawasi Berizin, Aksi Demo Diminta Taat Hukum
Pemkab Halsel Gelar Shalat Istisqa Jumat Besok, Warga Diajak Berdoa Memohon Hujan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:17 WITA

Ikbal Hi. Mustafa Wakili Mabicab dan Ketua Kwarcab Halsel Terima Penghargaan Melati dan Darmabakti

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WITA

Wagub Sematkan Penghargaan Pancawarsa Pramuka, Ikbal Hi. Mustafa Terima Penghargaan atas Pengabdian

Sabtu, 5 September 2026 - 14:36 WITA

Hari Ini, 25 Penghargaan Pramuka Diterima Kwarcab Halsel

Sabtu, 5 September 2026 - 12:19 WITA

Satlantas Halsel Catat 496 Tilang, Pelanggaran Helm Mendominasi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:11 WITA

95 Perusahaan Ikut Tender, Pembangunan BLK Halsel Ditargetkan Rampung Mei 2027 

Berita Terbaru

Gambar : Istimewa

Berita Terkini

Hari Ini, 25 Penghargaan Pramuka Diterima Kwarcab Halsel

Sabtu, 5 Sep 2026 - 14:36 WITA

Gambar : Kasat Lantas Halsel.

Advertorial

Satlantas Halsel Catat 496 Tilang, Pelanggaran Helm Mendominasi

Sabtu, 5 Sep 2026 - 12:19 WITA