HALSEL, MALUKU UTARA — Warga Desa Jikohay dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, masih menanti kepastian hukum terkait pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diproses selama hampir satu tahun.
Bagi masyarakat, penerbitan WPR menjadi harapan agar aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan dapat dilakukan secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah kurang lebih satu tahun menunggu hasil pengurusan izin WPR dari Kementerian ESDM,” ujar salah satu warga kepada media ini, Senin (24/8/2026).
Warga menyebut telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang diminta. Berkas pengajuan kemudian diserahkan melalui Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut keterangan warga, dokumen tersebut kini telah diteruskan hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Masyarakat berharap proses verifikasi dapat segera dilakukan sehingga status WPR di kedua desa memperoleh kepastian.
“Kami taat dan patuh pada ketentuan hukum. Semua berkas yang diminta sudah kami siapkan dan serahkan. Kami hanya ingin menambang secara legal,” tegasnya.
Bagi warga Jikohay dan Manatahan, persoalan WPR bukan semata-mata menyangkut legalitas aktivitas pertambangan. Kepastian tersebut juga berkaitan langsung dengan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Penantian yang berlangsung hampir setahun mulai menimbulkan keresahan. Warga khawatir ketidakjelasan status WPR membuat aktivitas pertambangan mereka berpotensi dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), meski mereka mengaku telah berupaya mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Yang kami minta hanya kepastian hukum. Kami mau bekerja dengan benar dan mengikuti aturan. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kejelasan,” keluh warga.
Masyarakat meminta Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memberikan perhatian serius terhadap pengajuan WPR tersebut.
Mereka berharap proses yang telah berjalan hampir satu tahun tidak kembali berlarut-larut. Kepastian WPR dinilai penting agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas pertambangan secara legal sekaligus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM terkait perkembangan maupun jadwal penerbitan WPR untuk Desa Jikohay dan Desa Manatahan.
Bagi warga, yang mereka tunggu bukan sekadar izin, melainkan kepastian hukum agar dapat bekerja secara legal, tertib, dan aman. (Slm)
Editor : Alif
















