Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Honor PPS Joronga, Penyidik Polres Halsel: Kami Pelajari Serta Tindak Lanjut

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,SibelaNews.id – Laporan dugaan penggelapan Honor PPS Kecamatan Kepulauan Joronga yang sudah dilaporkan Kuasa Hukum Ismid Usman Senin, 11 Januari 2021 lalu, sudah di meja Kasi Pidana Umum (Pidum) Polres Halmahera Selatan (Halsel) Selasa, (20/01/2021)

Menyikapi Laporan PPS ke Polres Halsel yang dikuasakan PPS ke Kantor Hukum Ismid Usman dan Rekan. Ps. Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Halsel, Aipda. Tri Martono saat dikonfirmasi ini lewat Via Whatssapp mengemukakan bahwa, Bamin Reskrim telah menyerahkan berkas laporan ke Unit Pidana Umum untuk ditindak lanjuti.

“Iya kemarin baru di serahkan oleh Bamin Reskrim ke unit kami dan akan kami pelajari serta tindak lanjuti” Kata Pria yang akrab disapa Tri itu

Dia juga menambahkan bahwa, setelah Unitnya memeriksa dan mempelajari Laporan itu, maka akan dilakukan penyelidikan berupa pengumpulan baket berupa keterangan Korban, Saksi dan Terlapor.

“Untuk proses awal akan kita lakukan proses penyelidikan yaitu pengumpulan baket berupa pemanggilan terhadap para korban,saksi, dan terlapor” Imbuhnya dalam Pesan whatssapp

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel AKP. Said Aslam, SIK Saat dikonfirmasi kabarpublik.id di Labuha, membenarkan pernyataan yang dikemukakan Ps.Kanit Idik I Sat Reskrim.

“Benar adanya laporan terkait penggelapan Honor PPS Kecamatan Joronga dan sudah di serahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum)” tutupnya (red)

Baca Juga :  Lindungi Anak dari Kekerasan, Rifa’at Bassam: Jangan Biarkan Mereka Cari Kasih Sayang di Lingkungan yang Salah

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat
Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah
Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel
Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan
Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq
Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026
Wabup Helmi Sampaikan Dua Ranperda di Paripurna, Regulasi Bank dan Pilkades Jadi Fokus
Gane Luar Mulai Berbenah, Panitia Lokal MTQ XXXII 2027 Resmi Bergerak

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:10 WITA

HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WITA

Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:24 WITA

Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq

Berita Terbaru