HALSEL,SibelaNews.id – Laporan dugaan penggelapan Honor PPS Kecamatan Kepulauan Joronga yang sudah dilaporkan Kuasa Hukum Ismid Usman Senin, 11 Januari 2021 lalu, sudah di meja Kasi Pidana Umum (Pidum) Polres Halmahera Selatan (Halsel) Selasa, (20/01/2021)
Menyikapi Laporan PPS ke Polres Halsel yang dikuasakan PPS ke Kantor Hukum Ismid Usman dan Rekan. Ps. Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Halsel, Aipda. Tri Martono saat dikonfirmasi ini lewat Via Whatssapp mengemukakan bahwa, Bamin Reskrim telah menyerahkan berkas laporan ke Unit Pidana Umum untuk ditindak lanjuti.
“Iya kemarin baru di serahkan oleh Bamin Reskrim ke unit kami dan akan kami pelajari serta tindak lanjuti” Kata Pria yang akrab disapa Tri itu
Dia juga menambahkan bahwa, setelah Unitnya memeriksa dan mempelajari Laporan itu, maka akan dilakukan penyelidikan berupa pengumpulan baket berupa keterangan Korban, Saksi dan Terlapor.
“Untuk proses awal akan kita lakukan proses penyelidikan yaitu pengumpulan baket berupa pemanggilan terhadap para korban,saksi, dan terlapor” Imbuhnya dalam Pesan whatssapp
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel AKP. Said Aslam, SIK Saat dikonfirmasi kabarpublik.id di Labuha, membenarkan pernyataan yang dikemukakan Ps.Kanit Idik I Sat Reskrim.
“Benar adanya laporan terkait penggelapan Honor PPS Kecamatan Joronga dan sudah di serahkan ke Unit Pidana Umum (Pidum)” tutupnya (red)
















