Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALSEL, MALUKU UTARA — Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Hasan Ali Bassam Kasuba, membuka Focus Group Discussion (FGD) I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekaligus Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Senin (5/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Hotel Obama, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Materi Teknis (Matek) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan.

FGD dan konsultasi publik yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel dengan pendampingan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu berlangsung selama dua hari, 5–6 Oktober 2026.

Forum tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kesultanan Bacan, kepala OPD di lingkungan Pemkab Halsel, instansi vertikal, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemangku kepentingan lainnya.

Keterlibatan lintas sektor ini dinilai penting agar dokumen tata ruang yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif dan regulasi, tetapi juga mampu merepresentasikan kondisi, potensi serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Dalam sambutannya, Bassam menegaskan RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan secara terstruktur, terintegrasi dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, RDTR akan menjadi salah satu acuan dalam pemanfaatan ruang, pengembangan investasi, penataan kawasan hingga proses perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Karena itu, ia meminta proses penyusunan RDTR dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan potensi, karakteristik dan kebutuhan masing-masing kawasan.

Bassam juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan teknis dalam penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kawasi dan Saketa. Ia berharap dukungan tersebut dapat diperluas untuk kawasan perkotaan lainnya di Halsel seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Lindungi Anak dari Kekerasan, Rifa’at Bassam: Jangan Biarkan Mereka Cari Kasih Sayang di Lingkungan yang Salah

Menurut Bassam, kesepakatan delineasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RDTR. Kejelasan batas wilayah perencanaan diperlukan untuk memetakan kawasan yang memiliki potensi pengembangan sekaligus kawasan yang harus dilindungi.

Dengan batas dan fungsi ruang yang jelas, pembangunan diharapkan tidak berjalan tanpa arah serta dapat meminimalkan potensi konflik dan persoalan pemanfaatan ruang di masa mendatang.

Bupati juga berharap penyusunan RDTR dapat mendukung proses pengesahan revisi RTRW Kabupaten Halmahera Selatan. Selain itu, dokumen tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam agenda peninjauan kembali RDTR Perkotaan Labuha yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dan direncanakan pada 2027.

Di sisi lain, pelaksanaan KP I KLHS secara simultan diarahkan untuk menjaring berbagai isu pembangunan berkelanjutan sejak tahap awal perencanaan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan ekonomi dan fisik tidak mengabaikan perlindungan lingkungan, daya dukung ekosistem maupun kepentingan masyarakat.

Bassam pun meminta seluruh OPD dan instansi teknis memberikan data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan dokumen.

Sementara camat, kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi serta peserta forum lainnya diminta menyampaikan kondisi riil, potensi wilayah dan aspirasi masyarakat secara terbuka.

“Tata ruang harus menjadi pijakan agar pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bassam.

Ia berharap kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam FGD dan konsultasi publik tersebut mampu melahirkan dokumen RDTR dan KLHS yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Halmahera Selatan. (Slm)

Editor : Alif

Berita Terkait

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan
HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat
Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel
Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan
Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq
Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026
Wabup Helmi Sampaikan Dua Ranperda di Paripurna, Regulasi Bank dan Pilkades Jadi Fokus
Gane Luar Mulai Berbenah, Panitia Lokal MTQ XXXII 2027 Resmi Bergerak

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:26 WITA

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:10 WITA

HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WITA

Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan

Berita Terbaru