HALTENG, MALUKU UTARA — Aktivitas pekerjaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Yesaya Badengo, warga Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali dihentikan.
Penghentian tersebut dilakukan Advokat Fiktor Vandi Difa, SH, bersama pihak ahli waris pada Selasa (29/9/2026). Langkah itu diambil setelah mereka mendapati aktivitas pekerjaan perusahaan kembali berlangsung di lokasi yang menjadi objek persoalan.
Kuasa hukum ahli waris menegaskan, pekerjaan di atas lahan tersebut diminta untuk tidak dilanjutkan sebelum persoalan hak atas tanah diselesaikan.
“Kami sudah sampaikan kepada jubir perusahaan, kalau lahan ini belum dibayar, kami tidak memberikan izin untuk pekerjaan dilanjutkan,” tegas Fiktor.
Usai keberatan disampaikan, alat-alat yang berada di lokasi kemudian dikeluarkan. Menurut Fiktor, tindakan tersebut merupakan bentuk ketegasan pihak ahli waris dalam mempertahankan hak yang mereka klaim atas lahan tersebut.
Fiktor menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas investasi maupun operasional perusahaan. Namun, menurut dia, penyelesaian hak pemilik lahan harus menjadi perhatian sebelum pekerjaan kembali dilaksanakan.
“Jangan pekerjaan berjalan dulu sementara hak pemilik lahan belum diselesaikan. Kalau perusahaan ingin melanjutkan pekerjaan, selesaikan dulu kewajibannya kepada klien kami. Setelah haknya diselesaikan, baru pekerjaan dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menekankan, tuntutan ahli waris bukanlah permintaan belas kasihan kepada perusahaan.
“Ini hak klien kami, bukan sesuatu yang harus kami minta-minta. Kami tidak datang untuk mengemis. Kalau memang ada kewajiban perusahaan terhadap lahan klien kami, maka kewajiban itu harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Fiktor kepada SIBELANEWS.ID, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Fiktor, investasi dan perlindungan terhadap hak masyarakat semestinya berjalan beriringan. Karena itu, pihaknya meminta PT IWIP memberikan kejelasan serta langkah konkret terhadap persoalan lahan yang mereka perjuangkan.
“Kami menghormati investasi dan tidak pernah mengatakan perusahaan tidak boleh bekerja. Tetapi investasi juga harus menghormati hak masyarakat. Jangan sampai pekerjaan terus berjalan sementara persoalan hak pemilik lahan belum tuntas,” katanya.
Lahan yang menjadi objek persoalan tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Yesaya Badengo dengan luas sekitar 7 hektare. Pihak ahli waris menyatakan bahwa hingga kini penyelesaian pembayaran atas lahan tersebut belum dilakukan oleh PT IWIP.
Fiktor memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan menunggu tanggung jawab serta jawaban konkret dari perusahaan.
“Sikap kami jelas, sebelum hak klien kami diselesaikan, tidak ada pekerjaan yang kami izinkan untuk dilanjutkan. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, tetapi hak klien kami harus dihormati dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Slm)
Editor : Alif
















