HALSEL, MALUKU UTARA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Selatan terus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembenahan pengelolaan dan pendataan pajak hingga ke tingkat desa.
Langkah tersebut dilakukan melalui penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Pemerintah Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga.
SPPT tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Bapenda Halsel, Sarjan Jafar, di Kantor Desa Kukupang, Rabu (30/9/2026).
Penyerahan SPPT menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan kepada masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Bagi Bapenda, penyerahan SPPT tidak sekadar menjadi agenda administratif. Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memastikan data wajib pajak dan objek pajak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sarjan Jafar mengatakan, Bapenda saat ini tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data wajib pajak maupun objek pajak.
“Kita sedang melakukan monitoring dan evaluasi data wajib pajak maupun objek pajak. Ini penting agar potensi pendapatan daerah benar-benar tergambar sesuai kondisi di lapangan dan tidak ada potensi yang terlewat,” ujar Sarjan kepada SIBELANEWS.ID, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Karena itu, masyarakat sebagai wajib pajak diharapkan menyampaikan informasi sesuai kondisi sebenarnya.

“Harapan kami, para wajib pajak benar-benar memberikan data yang riil atau sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan data yang akurat, kita bisa mengetahui potensi pajak secara tepat dan melakukan pengelolaan secara lebih baik,” tegasnya.
Selain PBB-P2, Bapenda Halsel juga melakukan pendataan dan monitoring terhadap sejumlah sektor yang memiliki potensi penerimaan daerah, seperti hotel atau penginapan, restoran, serta tempat hiburan, termasuk karaoke.
Untuk memperkuat pengawasan dan pendataan, Bapenda telah membentuk tiga tim monitoring dan evaluasi. Masing-masing tim dipimpin oleh kepala bidang dengan tugas melakukan pendataan, pengecekan, serta evaluasi terhadap wajib pajak dan objek pajak yang menjadi sasaran.
Sarjan menegaskan, optimalisasi pajak tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah. Bapenda juga ingin memastikan seluruh potensi pajak tercatat dengan baik dan dikelola secara tertib, transparan, serta sesuai kondisi di lapangan.
“Prinsipnya bukan hanya bagaimana pajak bisa dipungut, tetapi bagaimana seluruh potensi yang ada dapat terdata dengan benar. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi untuk memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan,” katanya.
Bapenda Halsel berharap sinergi dengan pemerintah desa terus diperkuat sehingga penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat dapat berjalan efektif.
Dengan basis data yang semakin akurat dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang terus meningkat, optimalisasi PAD diharapkan menjadi kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Halmahera Selatan. (Slm)
Editor : Alif
















