HALSEL, MALUKU UTARA — Pergantian 10 kepala urusan (kaur) Desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Hasbulah Rajaloa menuai sorotan warga. Pergantian tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak disertai penjelasan yang jelas dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Salah satu warga yang dikonfirmasi media ini di Labuha, Selasa (27/10/2026), mengaku heran dengan kebijakan Pj Kades yang disebut langsung mengganti 10 kaur tidak lama setelah menerima surat keputusan (SK).
“Kami juga heran. Setelah mengambil SK, tidak lama langsung mengganti kaur desa. Padahal, kaur lama selama ini baik-baik saja. Setelah pergantian, masyarakat mulai tidak percaya lagi kepada pemerintah desa,” ungkapnya.
Ia juga menilai Pj Kades belum mampu menjaga kondusivitas desa pascapilkada. Warga tersebut menduga pergantian perangkat desa lebih mengutamakan orang-orang yang mendukung kebijakannya. Namun, dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
“Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan mengganti Pj Kades agar kondisi desa kembali aman dan harmonis,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sebuah kegiatan di desa, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, sebelumnya mengingatkan para kepala desa maupun Pj Kades agar menjaga keharmonisan masyarakat pascapilkada.
Bassam menegaskan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat, bukan penguasa yang dapat bertindak semaunya.
“Saya sampaikan, kepala desa atau pejabat harus menciptakan keharmonisan dalam desa. Jangan merombak kaur dan menciptakan desa yang tidak aman,” tegas Bassam.
Hingga berita ini diterbitkan, Sibelanews.id masih berupaya mengonfirmasi Pj Kepala Desa Pulau Gala, Hasbulah Rajaloa, untuk memperoleh penjelasan terkait alasan pergantian 10 kaur tersebut sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (**)
















