HALSEL, MALUKU UTARA — Penggunaan mobil DAMRI yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat di wilayah Bibinoi, Songa, Tabajaya, Wayaua, dan sekitarnya, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menjadi sorotan. Kendaraan yang diharapkan menunjang mobilitas warga menuju Labuha itu diduga berulang kali digunakan untuk mengangkut kopra, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi dan pengawasan operasionalnya.
Keluhan tersebut disampaikan warga Desa Bibinoi, T. Mhan Dodengo. Ia mengaku beberapa kali melihat mobil DAMRI mengangkut kopra, termasuk sekitar dua minggu lalu dan kembali terlihat pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIT. Menurut keterangannya, aktivitas serupa juga diduga pernah berlangsung pada malam hari.
“Ini bukan baru sekali terjadi. Sudah berulang kali saya melihat mobil DAMRI mengangkut kopra. Kalau kendaraan itu disediakan untuk melayani masyarakat, mengapa justru digunakan berulang kali untuk mengangkut barang?” keluhnya.
T. Mhan menduga jumlah kopra yang diangkut mencapai lebih dari 20 karung dalam sekali muat. Ia juga menyebut pengangkutan tersebut diduga berkaitan dengan kopra milik seorang pengusaha pembeli kopra di Bibinoi bernama Rudi Tanjung.
Namun, dugaan mengenai kepemilikan muatan dan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari sopir, pengelola DAMRI, serta pihak yang disebutkan.
Persoalan ini bukan sekadar soal kendaraan yang mengangkut barang. Publik berhak mempertanyakan apakah penggunaan mobil DAMRI tersebut sesuai dengan ketentuan operasional dan apakah aktivitas itu berpotensi mengganggu pelayanan penumpang.
Bagi masyarakat Bibinoi, Songa, Tabajaya, dan Wayaua, keberadaan transportasi DAMRI memiliki arti penting untuk menunjang perjalanan menuju Labuha. Karena itu, setiap dugaan penggunaan kendaraan di luar peruntukannya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
“Jangan sampai kendaraan yang seharusnya membantu masyarakat justru digunakan untuk kepentingan mengangkut kopra. Kami hanya ingin pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Kalau ini terus berulang, siapa yang mengawasi?” tegasnya.
Warga meminta pemerintah daerah dan pengelola DAMRI tidak menganggap persoalan ini sebagai keluhan biasa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tujuan pengangkutan, pihak yang memberikan persetujuan, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika penggunaan kendaraan terbukti melanggar ketentuan, warga berharap ada tindakan tegas sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila pengangkutan tersebut diperbolehkan, pengelola perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dugaan berulangnya pengangkutan kopra menggunakan kendaraan DAMRI juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan operasional.
Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh masih berdasarkan keterangan warga. Belum ada konfirmasi dari pihak DAMRI, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, sopir yang bertugas, maupun Rudi Tanjung terkait dugaan tersebut.
Media sibelanew.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. (Slm)
Editor : Alif
















