HALTENG, MALUKU UTARA — Persoalan lahan sekitar 7 hektare yang dikuasai ahli waris Yesaya Badengo di Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali mencuat.
Ahli waris melalui kuasa hukumnya, Fiktor Vandi Difa, S.H., mempersoalkan aktivitas pembongkaran lahan yang diduga dilakukan untuk kepentingan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Fiktor menyebut, ahli waris hingga kini mengaku belum menerima pembayaran atas lahan tersebut. Sementara itu, aktivitas pembongkaran disebut telah berlangsung di lokasi.
Menurut Fiktor, persoalan tersebut bermula pada Juli 2025 ketika tim PT IWIP melakukan pengukuran terhadap sekitar 8 hektare lahan.
Saat itu, kata dia, perusahaan menawarkan harga Rp14 ribu per meter persegi. Namun, pihak ahli waris meminta Rp35 ribu per meter persegi sehingga belum tercapai kesepakatan mengenai harga lahan.
“Waktu itu ada pengukuran sekitar 8 hektare. Harga yang ditawarkan Rp14 ribu per meter, sementara dari ahli waris meminta Rp35 ribu. Jadi belum ada kesepakatan,” ujar Fiktor.
Dalam perkembangannya, salah satu ahli waris disebut menjual sekitar 1 hektare lahan karena membutuhkan biaya. Dengan demikian, lahan yang menjadi persoalan tersisa sekitar 7 hektare.
Fiktor mengatakan, lahan yang tersisa kemudian diduga dibongkar untuk aktivitas perusahaan. Ahli waris yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian mendatangi lokasi dan menghentikan pekerjaan.
Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan karena ahli waris merasa hak atas lahan belum diselesaikan.
Persoalan itu kemudian berujung pada laporan kepada pihak kepolisian dengan dugaan menghalangi aktivitas pekerjaan perusahaan. Fiktor selanjutnya mendampingi Yesaya Badengo sebagai kuasa hukum.
Fiktor mengaku mendapat informasi dari pihak keamanan di lokasi bahwa lahan tersebut telah dibayar sehingga aktivitas pembongkaran dilakukan.
Namun, informasi itu dipertanyakan pihak ahli waris karena mereka mengaku belum menerima pembayaran. “Kalau memang sudah dibayar, mana bukti pembayarannya? Dibayarkan kepada siapa dan atas nama siapa?” kata Fiktor.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga siapa pihak yang menerima pembayaran dan apa dasar pembayaran tersebut. Fiktor menyebut hal itu penting untuk memastikan status penguasaan lahan yang kini menjadi sengketa.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya ketentuan mengenai hak milik dan pembuktian peralihan hak.
Jika proses tersebut merupakan bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Fiktor menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta PP Nomor 19 Tahun 2021 mengatur mengenai pemberian ganti kerugian dan mekanisme pelepasan hak.
Dalam pertemuan di Polsek Lelilef, Fiktor mengaku mendapat informasi bahwa pembayaran lahan disebut dilakukan melalui kelompok dari Desa Wayabula dan kelompok Weda.
Namun, menurut Fiktor, ketika pihaknya meminta bukti transaksi dan nama pihak yang menerima pembayaran, dokumen tersebut belum diperlihatkan.
“Kalau memang ada pembayaran, kami minta ditunjukkan bukti transaksinya. Siapa yang menerima dan atas nama siapa pembayaran itu dilakukan,” ujarnya.
Mediasi kemudian dilakukan di Polres Halmahera Tengah pada Senin (14/9/2026). Fiktor mengatakan dirinya bersama kliennya telah berada di lokasi sejak sekitar pukul 08.30 hingga 14.30 WIT. Namun, pihak eksternal perusahaan yang diharapkan memberikan penjelasan disebut tidak hadir.
Karena belum mendapatkan kejelasan, ahli waris bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi lokasi pada Kamis (17/9/2026) dan melakukan pemalangan.
Fiktor meminta aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai status pembayaran, pihak penerima pembayaran, serta dasar penguasaan lahan.
“Kalau memang sudah ada pembayaran, tunjukkan buktinya, siapa yang menerima dan atas dasar apa lahan itu kemudian dibongkar,” tegas Fiktor kepada SIBELANEWS.ID, Sabtu (19/9/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, PT IWIP belum memberikan keterangan terkait tudingan pembongkaran lahan, bukti pembayaran, pihak penerima pembayaran, maupun dasar penguasaan atas lahan yang dipersoalkan. (Slm)
Editor : Alif
















