MK Tolak Gugatan BK-Umar dan Rusian-Muhtar, Bassam-Helmi Siap Dilantik

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Bassam Kasuba  dan Helmi Umra Muhcsin, Bupati Terpilih.

Gambar : Bassam Kasuba dan Helmi Umra Muhcsin, Bupati Terpilih.

HALSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2). pukul 19.30 WIB. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Suleman (Perkara No 58/PHPU.BUP-XXIII/2025) serta pasangan calon nomor urut 2 Rusian Djafar dan Muhtar (Perkara No 52/PHPU.BUP-XXIII/2025) tidak memenuhi syarat formal serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mahkamah telah meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim MK, Asrul Sani.

Selanjutnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, yakni mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan hakim pada Kamis (30/1), dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan nomor urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin, yang unggul dalam perolehan suara Pilkada Halmahera Selatan 2024, dipastikan melaju ke tahap selanjutnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan terpilih periode 2024–2029. (alif).

Baca Juga :  Rp278 Miliar DBH Halsel Masih Tertahan, Farid: Kami Tunggu Kepastian Gubernur Sherly

Berita Terkait

Di Balik Potensi UMKM, Pantai Tembal Justru Dipenuhi Sampah Plastik
Said Alkatiri Sorot Keterlambatan Pembukaan Bupati Cup, Bassam Kasuba Diminta Evaluasi Kinerja Kadispora
20 Warga Halsel Berangkat Umrah Gratis, Abdillah Titip Pesan Khusus Bupati dan Wabup
Ketua Kwarcab Kak Rifa’at: Kebaikan Pramuka Hari Ini Adalah Bekal Berharga bagi Generasi Masa Depan
Halsel Raih GM-DTGI Award 2026, Bupati Bassam Kasuba Bakal Terima Penghargaan di Jogja
Rp278 Miliar DBH Halsel Masih Tertahan, Farid: Kami Tunggu Kepastian Gubernur Sherly
Disiplin Dewan Disorot! Paripurna APBD 2027 Halmahera Selatan Molor hingga Pukul 16.48 WIT
Persikindo Jadi Rumah Perempuan Pengusaha, Rifa’at Bassam: Ekonomi Bisa Tumbuh dari Rumah

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:14 WITA

Di Balik Potensi UMKM, Pantai Tembal Justru Dipenuhi Sampah Plastik

Selasa, 3 November 2026 - 21:07 WITA

Said Alkatiri Sorot Keterlambatan Pembukaan Bupati Cup, Bassam Kasuba Diminta Evaluasi Kinerja Kadispora

Selasa, 3 November 2026 - 19:18 WITA

20 Warga Halsel Berangkat Umrah Gratis, Abdillah Titip Pesan Khusus Bupati dan Wabup

Selasa, 3 November 2026 - 16:05 WITA

Ketua Kwarcab Kak Rifa’at: Kebaikan Pramuka Hari Ini Adalah Bekal Berharga bagi Generasi Masa Depan

Senin, 2 November 2026 - 20:54 WITA

Halsel Raih GM-DTGI Award 2026, Bupati Bassam Kasuba Bakal Terima Penghargaan di Jogja

Berita Terbaru

Gambar : Pantai UMKM Melenial.

Berita Terkini

Di Balik Potensi UMKM, Pantai Tembal Justru Dipenuhi Sampah Plastik

Rabu, 4 Nov 2026 - 10:14 WITA