HALSEL, MALUKU UTARA— Mewakili Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Dr. Abdillah Kamarullah, SE., MM., secara resmi melepas 20 calon jamaah umrah gratis Tahun 2026. Prosesi pelepasan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halsel, Selasa sore (3/11/2026).
Dalam sambutannya, Abdillah menegaskan bahwa ibadah umrah bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan hati, pikiran, dan jiwa. Karena itu, ia mengingatkan seluruh jamaah agar meluruskan niat semata-mata untuk beribadah kepada Allah SWT.
“Luruskan niat bahwa keberangkatan ini semata-mata untuk melaksanakan ibadah umrah. Karena itu, niat harus diperbaiki dan dijaga sejak berangkat hingga kembali ke tanah air,” pesannya.
Abdillah juga meminta jamaah menjaga kesehatan, memperbanyak doa, serta mengikuti arahan pembimbing agar seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar sesuai tuntunan. Ia turut menitipkan pesan Bupati dan Wakil Bupati agar para jamaah menjaga nama baik Kabupaten Halmahera Selatan selama berada di Tanah Suci.
Ia mengungkapkan, Pemkab Halsel sebenarnya berkeinginan memberangkatkan lebih banyak masyarakat. Namun, jumlah peserta tahun ini masih disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta hasil konsultasi bersama DPRD. Bupati dan Wakil Bupati berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Halsel, Suhdan Kasuba, dalam laporannya menjelaskan bahwa program umrah gratis merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah daerah kepada masyarakat yang berkontribusi dalam bidang keagamaan dan sosial.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintahan Bassam-Helmi dalam memperkuat pembinaan mental dan spiritual masyarakat.

Sebanyak 20 jamaah yang diberangkatkan terdiri dari delapan imam masjid, 11 tokoh agama atau tokoh masyarakat, serta satu warga kurang mampu dan berprestasi.
Pelaksanaan program ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesra Setda Halsel Tahun Anggaran 2026 serta keputusan bupati tentang penetapan peserta umrah gratis.
Perjalanan ibadah dijadwalkan berlangsung selama 12 hari, terhitung 3 hingga 15 November 2026, melalui kerja sama Pemkab Halsel dengan PT Arminareka Cabang Malang Utara.
Adapun fasilitas yang disiapkan meliputi tiket pesawat, konsumsi tiga kali sehari, transportasi berpendingin udara, pembimbing ibadah, koper, perlengkapan batik, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Menutup sambutannya, Abdillah berharap seluruh jamaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, kembali ke Halmahera Selatan dalam keadaan sehat, serta membawa perubahan positif setelah menunaikan umrah.
Ia juga berharap nilai-nilai spiritual yang diperoleh selama berada di Tanah Suci dapat menjadi bekal untuk memperbaiki diri sekaligus menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat. (Slm)
Editor : Alif
















