HALUT, MALUKU UTARA — Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Desa Kupa-Kupa, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menjadi sorotan. Sejak laporan diajukan pada 28 Juli 2026, kuasa hukum korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kondisi ini mendorong kuasa hukum korban, Fiktor Vandi Diva, SH, dari FD & Partner Advocate & Legal Consultant, mendesak Kapolres Halmahera Utara mengevaluasi penanganan perkara oleh Polsek Tobelo Selatan.
Fiktor mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah diterima kepolisian. Menurutnya, masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/30/VII/2026/Res Halut/Polsek Tobsel. Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada 19 Juli 2026 di Desa Kupa-Kupa.
Namun, menurut Fiktor, hingga Kamis (22/10/2026), pihaknya belum memperoleh penjelasan yang memberikan kepastian terkait perkembangan laporan tersebut.
“Kami meminta Kapolres Halmahera Utara mengevaluasi kinerja Kapolsek Tobelo Selatan dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegas Fiktor.
Ia meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum yang telah dilakukan sejak laporan diterima.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Jika terdapat kendala dalam proses penanganan, ia berharap hal tersebut dapat dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi korban.
Fiktor juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga kliennya memperoleh kepastian hukum. Ia berharap kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan.
Baginya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Tobelo Selatan maupun Kapolres Halmahera Utara terkait perkembangan laporan tersebut. Karena itu, penjelasan dari pihak kepolisian masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai proses penanganan perkara.
Publik kini menantikan tindak lanjut kepolisian atas laporan tersebut, termasuk penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan dan langkah berikutnya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (Slm)
Editor : Alif
















