HALSEL, MALUKU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan (Halsel) mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan MS (33), warga Desa Tomori, bersama barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 0,79 gram, timbangan digital, 68 klip plastik bening, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, dan satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim operasional Satresnarkoba.
Polisi juga mendalami informasi mengenai riwayat pidana MS serta surat daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025. Namun, keterkaitan MS dengan DPO tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
MS bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjadwalkan tes urine, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Polres Halsel mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengedepankan proses hukum yang profesional dan berlandaskan bukti. (Slm)
Editor : Alif
















