HALSEL, MALUKU UTARA — Dugaan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) dari APMS Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), ke kawasan wisata Sali Bay Resort di Pulau Sali Kecil, Kecamatan Bacan Timur, menjadi sorotan. Pertamina, pengelola APMS, dan aparat penegak hukum didesak menelusuri legalitas distribusi BBM tersebut.
Sorotan ini mencuat setelah beredar informasi mengenai pengiriman BBM pada Minggu (18/10/2026). Seorang warga berinisial Zul (Z) mengaku melihat sebuah pikap Mitsubishi L300 bermuatan BBM dibawa menuju pelabuhan untuk selanjutnya diangkut menggunakan perahu ke kawasan wisata.
“Kurang lebih yang saya lihat satu L300 full. BBM itu dibawa ke pelabuhan, kemudian dimuat menggunakan perahu untuk dibawa ke lokasi wisata,” ungkap Zul, Minggu (25/10/2026).
Zul meminta Pertamina dan PT Sinergi Dharma Energi (PT SDN), yang disebut menaungi APMS Dolik, memeriksa catatan pasokan, stok, transaksi penjualan, serta dokumen pengangkutan BBM. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan jenis BBM, volume yang dikirim, identitas penerima, dan tujuan penggunaannya.
Selain dugaan pengiriman ke kawasan resort, Zul juga meminta informasi mengenai penjualan BBM menggunakan jeriken serta dugaan pembelian dalam jumlah besar untuk ditampung dan dijual kembali agar ditelusuri berdasarkan bukti yang sah.
Sejumlah nama turut disebut dalam informasi yang beredar terkait kepemilikan dan operasional APMS Dolik. Namun, hubungan hukum, jabatan, maupun keterlibatan pihak-pihak tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Dari sisi hukum, aparat perlu memastikan apakah BBM yang dipersoalkan merupakan BBM bersubsidi, BBM penugasan, atau BBM nonsubsidi. Apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga yang memenuhi unsur pidana, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahannya.
Zul mendesak Pertamina, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri rantai distribusi BBM tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen pasokan, transaksi penjualan, kendaraan pengangkut, pengiriman melalui jalur laut, hingga pihak penerima.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari PT SDN, Pertamina, pengelola APMS Dolik, manajemen Sali Bay Resort, dan pihak-pihak terkait masih diperlukan. Belum ada kesimpulan bahwa distribusi tersebut melanggar ketentuan.
Redaksi SIBELANEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Slm)
















