HALSEL, MALUKU UTARA — Legalitas aktivitas galian C di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan. Pengelola yang mengaku sebagai direktur utama menyatakan kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi. Namun, dokumen perizinan belum diperlihatkan untuk diverifikasi sehingga status legalitasnya masih membutuhkan kepastian.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halmahera Selatan, Nasir Koda, mengaku belum mengetahui adanya izin galian C di wilayah Bacan Selatan.
“Setahu saya, untuk Bacan Selatan belum ada izin,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan klaim pihak pengelola. Karena itu, penelusuran dokumen resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, telah dikonfirmasi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang diberikan.
Klarifikasi dari pemerintah provinsi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai status izin, kewenangan penerbitan, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai adanya pengecekan oleh petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi juga perlu diperjelas. Sebab, pemeriksaan teknis di lapangan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh persyaratan perizinan usaha telah terpenuhi.
Polres Halmahera Selatan bersama instansi teknis terkait diharapkan melakukan verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan secara objektif. Langkah ini diperlukan untuk memastikan fakta sekaligus menentukan tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, pengelola harus diberikan ruang untuk menunjukkan dokumen perizinan dan menyampaikan klarifikasi. Jika izin telah diterbitkan secara sah, dokumen tersebut perlu menjadi dasar penjelasan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hingga kini, kepastian legalitas galian C Tuwokona masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Pengelola diharapkan membuka dokumen perizinan, sementara PTSP Provinsi Maluku Utara diminta memberikan penjelasan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Transparansi dan verifikasi menjadi kunci agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum tanpa mendahului hasil pemeriksaan. (Slm)
Editor : Alif
















