HALSEL, MALUKU UTARA — Dugaan pengurangan jatah minyak tanah bersubsidi di Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai sorotan. Pangkalan Tiga Sudara dikeluhkan warga setelah jatah minyak tanah yang disebut sebelumnya mencapai 25 liter per kepala keluarga (KK) diduga menyusut menjadi 20 liter, bahkan hanya 10 liter.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka mempertanyakan penyebab pengurangan jatah dan ke mana sisa minyak tanah yang seharusnya diterima masyarakat. “Kenapa dikurangi sampai 10 liter? Sisanya ke mana?” ujar Ekim, Senin (19/10/2026).
Keluhan ini mendesak adanya pemeriksaan terhadap kuota dan mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi agar penyalurannya berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halsel, Agus Heriawan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi.
Menurut Agus, setiap pangkalan memiliki wilayah pelayanan dan alokasi masing-masing yang wajib disalurkan sesuai ketentuan. Besaran alokasi bervariasi, mulai dari dua ton, tiga ton, hingga lima ton, bergantung pada kuota dan kebutuhan wilayah pelayanan.
“Kalau memang terbukti ada pangkalan yang mengurangi jatah masyarakat, itu merupakan pelanggaran. Konsekuensinya bisa berupa pengurangan kuota, bahkan kami dapat merekomendasikan penutupan pangkalan kepada Pertamina,” tegas Agus, Selasa (20/10/2026).
Disperindagkop UKM Halsel berencana menurunkan tim untuk memeriksa alokasi minyak tanah, catatan distribusi, mekanisme pembagian, serta jumlah yang benar-benar diterima warga.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah pengurangan jatah yang dikeluhkan masyarakat disebabkan oleh persoalan kuota, mekanisme penyaluran, atau dugaan pelanggaran oleh pihak pangkalan.
Secara hukum, distribusi minyak dan gas bumi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Pasal 55, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dapat menjadi salah satu dasar penilaian apabila ditemukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang memenuhi unsur pidana.
Namun, dugaan pengurangan jatah tidak serta-merta membuktikan tindak pidana. Penentuan pelanggaran dan penerapan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, ketentuan distribusi yang berlaku, serta bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Pangkalan Tiga Sudara belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui WhatsApp.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada pihak pangkalan untuk menjelaskan dugaan pengurangan jatah tersebut. Klarifikasi dari semua pihak diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Warga kini menanti langkah konkret instansi terkait untuk memastikan hak masyarakat atas minyak tanah bersubsidi terlindungi dan distribusinya berjalan sesuai ketentuan. (Slm)
Editor : Alif
















