HALSEL – Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memanggil seluruh pegawai P3K untuk menghadiri rapat klarifikasi terkait pelaksanaan tugas sejak pengumuman kelulusan mereka sebagai P3K. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024, di kantor Dinas Kesehatan Halsel dengan tujuan memverifikasi kehadiran para pegawai di Puskesmas dan Rumah Sakit, tempat mereka ditugaskan. Klarifikasi ini akan dilakukan dengan mencocokkan absensi dari masing-masing unit kerja.
Kepala Dinas Kesehatan Halsel, Asia Hasyim, menjelaskan bahwa setelah para pegawai diterima sebagai P3K, dinas telah mengirimkan surat kepada seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit yang mewajibkan pegawai yang lulus seleksi untuk tetap melaksanakan tugasnya. Namun, ditemukan bahwa ada sejumlah P3K yang tidak menjalankan kewajiban ini.
Ibu Asia Hasyim juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan menetapkan bahwa bagi P3K yang melaksanakan tugas sebelum menerima SK P3K, gaji tetap dibayarkan melalui skema gaji PTT (Pegawai Tidak Tetap). Setelah mereka menerima SK P3K, mereka akan menerima rapelan. Namun, untuk menghindari pembayaran gaji dobel, gaji PTT yang telah diterima harus dikembalikan.
“Sebagian besar P3K yang tidak melaksanakan tugas sejak pengumuman kelulusan belum dibayarkan gaji rapel karena mereka tidak masuk kerja hingga SK penempatan keluar,” ujar Kadinkes Halsel.
Kadinkes menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah untuk mengklarifikasi kehadiran para P3K di tempat tugas mereka, baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit, dengan memeriksa absensi mereka. Hasil dari rapat ini akan diteruskan kepada Bupati Halmahera Selatan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. (alif)
















