HALSEL – Program pembangunan desa melalui kucuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat kembali tercoreng oleh dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa. Kali ini, sorotan tertuju ke Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe, dan Ketua BPD setempat diduga melakukan kongkalikong serta penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan Dana Desa. Masyarakat pun mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku kedua pejabat desa tersebut, yang dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat luas.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, laporan masyarakat kepada BPD mengenai pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa tidak ditindaklanjuti. Hal ini memunculkan dugaan adanya kerja sama antara Kades dan BPD untuk menutup-nutupi penyimpangan yang terjadi.
Kasus lain yang mencuat adalah penjualan fiber dan mesin ketinting milik kelompok nelayan oleh seorang perangkat desa yang diketahui merupakan paman dari Kepala Desa. Padahal, barang-barang tersebut berasal dari program bantuan Dana Desa pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Jemi Masambe juga dilaporkan tidak membayarkan gaji salah satu mantan kaur desa yang telah dinonaktifkan. Yanfius Pokarila, mantan kaur yang tidak menerima haknya selama lima bulan, bahkan menyita mesin 40 PK sebagai bentuk kompensasi.
Terkait pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2024, masyarakat menyoroti adanya kejanggalan dalam alokasi dana sebesar Rp200 juta untuk pembebasan lahan. Dari total anggaran, kesepakatan pembayaran dengan pemilik lahan hanya sebesar Rp150 juta. Namun, Kades meminta agar kuitansi ditandatangani senilai Rp200 juta. Ironisnya, lahan tersebut hingga kini belum bisa dimanfaatkan karena pembayaran baru dilakukan sebesar Rp100 juta.
Dugaan lainnya adalah pemotongan insentif kepada para penerima honorarium desa seperti tokoh agama, imam, pendeta, staf, guru PAUD, guru ngaji, kader posyandu, hingga tokoh adat selama lima bulan di tahun anggaran 2024. Selain itu, anggaran tahap II Dana Desa 2024 baik untuk pembangunan fisik maupun pembinaan tidak digunakan sama sekali.
“Ini sangat bertentangan dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, di mana tugas utama BPD adalah mengawasi kinerja Kepala Desa, bukan justru bekerja sama dalam praktik penyelewengan,” ungkap salah satu warga.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Gaimu mendesak Inspektorat dan BPMD Halmahera Selatan untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana oleh Kades Gaimu. Mereka juga memohon kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk mencopot Jemi Masambe dari jabatannya sebagai Kepala Desa demi keadilan dan kepentingan masyarakat. (salman)
















