Lakukan Gelar Perkara Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan Mahmud Ibrahim

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewah.

Foto Istimewah.

HALSEL, sibelanews.id – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap salah seorang warga desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, atas nama Mahmud Ibrahim, telah dilakukan gelar perkara, Rabu (02/03/2022).

Kapolsek Pulau Obi, Ipda Rinaldi Anwar S.Tr.K, saat dikonfirmasi menyamapikan, setelah menerima pengaduan dari korban pada tanggal 11 januari 2022, pihak polsek obi telah melakukan penyelidikan.

“Selama proses penyelidikan polsek obi telah melakukan pemeriksaan  terhadap beberapa orang saksi, akan tetapi keterangan saksi ini belum ada secara utuh yang menggambarkan kronologis secara lengkap tentang kejadian yg dimaksud,”ungkap Ipda Rinaldi.

Lanjut Ipda Rinaldi Anwar, keterangan dari korban pun belum menggambarkan jelas siapa saja yg melakukan pengroyokan terhadap pelaku.

“Sehingga dalam hal ini polsek obi melakukan gelar perkara di polres halsel di Sat Reskrim guna rencana tindak lanjut dan wujud keseriusan polsek obi dalam menangani kasus tersebut,”tutur Ipda Rinaldi.

Hasil dari gelar perkara pada hari ini ialah tindak pidana yang dimaksud belum bisa di naikkan di tahap penyidikan kemudian Polsek Obi dan Sat Reskrim polres halsel secara bersama-sama akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa pelaku yg terlibat dalam pengroyokan tersebut. Sehingga pelaku yg melakukan tindak pidana pengroyokan bisa terungkap,”Tutup Ipda Rinaldi.

Untuk dikatahui dugaan tindak pidana pengerokan tersebut terjadi di Desa Kawasi pada tanggal 6 januari tahun 2022. Kejadian  bermula, ketika korban bersama saudaranya menuju lokasi perusahan dengan maksud mentransfer uang,setelah balik menuju kampung,korban lalu kemudian dihadang sama beberapa kariawan tanpa sebab tiba-tiba saudara korban dipukul.

Malamnya, beberapa kariawan lalu kemudian menyerang dan akhirnya korban dikeroyok hingga kedalam rumah. (Udi/red).

Baca Juga :  Lindungi Anak dari Kekerasan, Rifa’at Bassam: Jangan Biarkan Mereka Cari Kasih Sayang di Lingkungan yang Salah

Berita Terkait

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan
HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat
Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah
Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel
Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan
Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq
Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026
Wabup Helmi Sampaikan Dua Ranperda di Paripurna, Regulasi Bank dan Pilkades Jadi Fokus

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:26 WITA

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:10 WITA

HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WITA

Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan

Berita Terbaru