HALSEL, MALUKU UTARA — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalan umum beraspal, tepatnya di turunan menuju pertigaan Bibinoi–Wayaua, Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Senin (21/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Toyota Calya warna merah yang dikemudikan RMK (39), warga Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Mobil itu dilaporkan terguling sebanyak tiga kali sebelum terjun ke jurang dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Akibat kecelakaan tersebut, RMK mengalami bengkak pada bagian pinggang belakang dan memar pada tulang kering kaki kiri. Tidak ada korban meninggal dunia maupun korban luka berat dalam kejadian tersebut.
Kasat Lantas Polres Halsel IPTU Irfan Muzaffar Sondani, S.Tr.K., mengatakan, sebelum kecelakaan, RMK disebut baru selesai mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus bersama pemilik kendaraan berinisial W di Desa Marabose.
Setelah itu, RMK meminjam kendaraan tersebut untuk kembali ke Desa Wayaua sekaligus mengantarkan barang yang dibawanya.
Saat memasuki turunan menuju pertigaan Bibinoi–Wayaua, RMK mengaku terkejut ketika melihat dua sepeda motor datang dari arah berlawanan. Menurut keterangannya, kedua sepeda motor tersebut menggunakan lampu jauh dan diduga sedikit masuk ke jalurnya.
RMK kemudian berusaha menghindar ke arah kanan. Namun, manuver tersebut membuat ban kanan kendaraan menghantam tiang listrik yang berada di sisi kanan luar badan jalan.
Saat berusaha mengembalikan kendaraan ke jalurnya, mobil tersebut kembali menghadapi lubang besar yang berada di tengah jalan. Pengemudi tidak berhasil menghindari lubang tersebut hingga kendaraan oleng ke kiri dan kehilangan kendali.
Toyota Calya kemudian terguling sebanyak tiga kali sebelum terjun ke jurang sedalam sekitar 10 meter dan berhenti dalam posisi terlentang.
Sekitar 15 menit setelah kejadian, dua warga yang melintas di lokasi melihat kecelakaan tersebut. Keduanya kemudian turun ke lokasi dan memberikan pertolongan kepada korban.
Mendapat laporan kejadian, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengatur arus lalu lintas, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi juga mengamankan kendaraan sebagai barang bukti. Selain itu, petugas membuat laporan kejadian dan mengajukan permintaan visum terhadap korban untuk mendukung proses pemeriksaan.
Akibat kecelakaan tersebut, Toyota Calya mengalami kerusakan berat. Kerugian material sementara ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
Polisi masih mendalami sejumlah faktor yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan, di antaranya kondisi pengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol, dugaan kecepatan kendaraan saat melintasi turunan, serta dugaan tidak digunakannya sabuk keselamatan.
Terkait dugaan pelanggaran kecepatan, Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, kewajiban penggunaan sabuk keselamatan sebagaimana Pasal 106 ayat (6) yang berkaitan dengan Pasal 289 mengatur ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, Pasal 283 mengatur ketentuan mengenai pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Apabila kelalaian terbukti mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, Pasal 310 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi, kondisi pengemudi, kondisi kendaraan, serta faktor lain di lokasi kejadian guna memastikan penyebab kecelakaan dan ada atau tidaknya unsur pelanggaran. (Slm)
Editor : Alif
















