MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoenda, segera membayar sisa Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemda Pulau Morotai sebelum akhir Desember 2025.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Riski, mengatakan hingga kini DBH Morotai masih tertahan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanpa kejelasan waktu pencairan.
“Terakhir saya komunikasi dengan Sekretaris Keuangan Provinsi Maluku Utara, mereka bilang masih menunggu. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” ujar Riski kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Riski menegaskan, jika dalam satu minggu kedepan Pemprov Malut tidak juga membayar sisa DBH, maka seluruh anggota DPRD pulau Morotai akan menyuarakan persoalan ini ke Pemerintah Pusat.
“Kalau belum juga direalisasikan, maka tidak menutup kemungkinan 20 anggota DPRD akan menyuarakan langsung ke pusat. Kami minta Pemprov segera membayar tunggakan DBH Morotai karena itu merupakan hak rakyat yang sudah tertunggak sejak 2024,” katanya.
Diketahui, sisa DBH yang belum dibayarkan kepada Pemda Morotai mencapai Rp 12,6 miliar. Padahal pihak Pemda dan DPRD Morotai telah berulang kali berkoordinasi dengan Pemprov Malut agar dana tersebut segera dicairkan.
Namun hingga kini, di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoenda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, tunggakan tersebut belum juga diselesaikan.
“Jadi sebelum akhir tahun sudah harus dibayarkan,” tegas Riski menutup pernyataannya. (red)
(alif)
















