Ternate, SibelaNews.id – Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali menungkap kasus Narkotika melibatkan ASN. Hal ini dilakukan penangkapan terhadap oknum ASN yang berinisial JS alias Johan Samad (38) yang berstatus sebagi salah satu PNS di Kota Ternate pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 Pukul 14.30 Wit, di Samping Jalan Raya Kelurahan Soasio, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Dalam konferensi pers di lantai III kantor BNNP malut pada Kamis (27/08/2020) Penyidik BNNP Malut Ipda Mudzakir Syahhdzuan, SH mengatakan bahwa, tersangka Johan Samad tertangkap tangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara saat menguasai Narkotika 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu (Methampetamine) seberat 0,8 Gram yang disembunyikan di dalam saku celana yang digunakan tersangkah dan 1 (satu) unit Handphone warna merah muda
“pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.20 Wit, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki oleh Petugas BNN Malut yang mengaku bernama Tamrin Andres alias Tam (14). Sudara Tamrin Andres alias Tam (41) adalah Pekerja Swasta tertangkap tangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut”,ucap Sjahdjuan
Lanjutnya, “tersangka di tangkap dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu (Methampetamine) seberat 3.16 Gram di Perumahan PNS Pemprov Maluku Utara Jalan Blok G, Sofifi Kecamatan Oba Utara, Provinsi Maluku Utara”, lanjut Sjahdjuan
“Narkotika Jenis Sabu (Methampetamine) yang disembunyikan di dalam lipatan jahitan celana jeans warna Biru yang digunakan oleh Tersangka. Dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type GT – E1272 Warna Hitam”,tuturnya
Atas kejadian tersebut, maka terhadap barang bukti yang diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Malut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu.
“Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di BNN Provinsi Maluku Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya”,tutupnya Sjahdjuan (red)
















