Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Guru PPPK Kini Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Ibu Kadis Pendidikan Halsel.

Gambar : Ibu Kadis Pendidikan Halsel.

HALSEL, MALUKU UTARA – Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah resmi membuka peluang bagi Guru PPPK untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, dengan sejumlah perubahan yang dinilai lebih fleksibel dan inklusif, khususnya bagi Guru PPPK.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, dalam rilisnya menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru ini telah berjalan. Salah satu contohnya adalah SD Negeri 28 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, sebagai bukti nyata implementasi kebijakan tersebut.

Dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, disebutkan bahwa Kepala Sekolah diangkat dari Guru ASN, yang mencakup PNS maupun PPPK, dengan kualifikasi minimal Guru Ahli Pertama.

Selain itu, pemerintah juga membuka jalur Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah bagi guru-guru potensial yang memenuhi persyaratan, meskipun belum mengikuti program Guru Penggeraksebagaimana diwajibkan pada aturan sebelumnya.

Adapun salah satu syarat penting yang diatur dalam regulasi ini adalah penilaian kinerja Guru PPPK minimal bernilai “Baik” selama dua tahun terakhir.

Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan kesempatan berkarier bagi Guru PPPK semakin terbuka serta mampu mendorong peningkatan kualitas kepemimpinan dan mutu pendidikan di daerah. (tim)

Editor : alif

Baca Juga :  Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026

Berita Terkait

Revisi Perda BPRS Saruma Perkuat Status Perseroda dan Tata Kelola Bank Daerah
600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan
HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat
Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah
Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel
Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan
Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq
Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:16 WITA

Revisi Perda BPRS Saruma Perkuat Status Perseroda dan Tata Kelola Bank Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:26 WITA

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:10 WITA

HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WITA

Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel

Berita Terbaru