Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025: Guru PPPK Kini Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Ibu Kadis Pendidikan Halsel.

Gambar : Ibu Kadis Pendidikan Halsel.

HALSEL, MALUKU UTARA Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah resmi membuka peluang bagi Guru PPPK untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, dengan sejumlah perubahan yang dinilai lebih fleksibel dan inklusif, khususnya bagi Guru PPPK.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, dalam rilisnya menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru ini telah berjalan. Salah satu contohnya adalah SD Negeri 28 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, sebagai bukti nyata implementasi kebijakan tersebut.

Dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, disebutkan bahwa Kepala Sekolah diangkat dari Guru ASN, yang mencakup PNS maupun PPPK, dengan kualifikasi minimal Guru Ahli Pertama.

Selain itu, pemerintah juga membuka jalur Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah bagi guru-guru potensial yang memenuhi persyaratan, meskipun belum mengikuti program Guru Penggeraksebagaimana diwajibkan pada aturan sebelumnya.

Adapun salah satu syarat penting yang diatur dalam regulasi ini adalah penilaian kinerja Guru PPPK minimal bernilai “Baik” selama dua tahun terakhir.

Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan kesempatan berkarier bagi Guru PPPK semakin terbuka serta mampu mendorong peningkatan kualitas kepemimpinan dan mutu pendidikan di daerah. (tim)

Editor : alif

Baca Juga :  Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Berita Terkait

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan
SIAGA SATU Tembus Panggung Nasional, Fadjri Kambey Paparkan Inovasi Penanganan Kemiskinan Terpadu Halsel di PKN II LAN RI
Jelang Mubes II, IKB Bobawa Maluku Utara Matangkan Persiapan, Ardian Ludin Ajak Warga Perkuat Persatuan
PWI Halsel Resmi Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polisi, Minta Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik Diusut

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:05 WITA

Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:10 WITA

Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:40 WITA

Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terbaru