HALSEL, MALUKU UTARA – Kabar baik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, pemerintah resmi membuka peluang bagi Guru PPPK untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, dengan sejumlah perubahan yang dinilai lebih fleksibel dan inklusif, khususnya bagi Guru PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, dalam rilisnya menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru ini telah berjalan. Salah satu contohnya adalah SD Negeri 28 Halmahera Selatan yang berlokasi di Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, sebagai bukti nyata implementasi kebijakan tersebut.
Dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, disebutkan bahwa Kepala Sekolah diangkat dari Guru ASN, yang mencakup PNS maupun PPPK, dengan kualifikasi minimal Guru Ahli Pertama.
Selain itu, pemerintah juga membuka jalur Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah bagi guru-guru potensial yang memenuhi persyaratan, meskipun belum mengikuti program Guru Penggeraksebagaimana diwajibkan pada aturan sebelumnya.
Adapun salah satu syarat penting yang diatur dalam regulasi ini adalah penilaian kinerja Guru PPPK minimal bernilai “Baik” selama dua tahun terakhir.
Dengan terbitnya regulasi ini, diharapkan kesempatan berkarier bagi Guru PPPK semakin terbuka serta mampu mendorong peningkatan kualitas kepemimpinan dan mutu pendidikan di daerah. (tim)
Editor : alif
















