Pemkab Halsel Ajukan 5 Ranperda untuk Propemperda 2027, Ini Daftarnya

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Bupati Halsel.

Gambar : Bupati Halsel.

HALSEL, MALUKU UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halsel Tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halsel di Ruang Paripurna DPRD Halsel, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Jumat (25/9/2026) sore.

Lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Halsel meliputi:

  1. Ranperda tentang Penanaman Modal;
  2. Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
  3. Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
  4. Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman;
  5. Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Bupati Bassam dalam penyampaiannya mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk Perda merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bassam menjelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui tahapan yang terencana, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan.

Di tingkat daerah, tahapan perencanaan tersebut diwujudkan melalui Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Halsel tersebut selanjutnya diharapkan dapat masuk dalam Propemperda 2027 dan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan Perda.

Bupati Bassam juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Halsel serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pembentukan regulasi daerah.

Menurutnya, regulasi daerah diperlukan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, sekaligus pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. (Slm)

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan

Editor : Alif

Berita Terkait

Asia Hasyim Kukuhkan Pimpinan Saka Bakti Husada Halsel, Dorong Pramuka Aktif di Bidang Kesehatan
Asia Hasjim Dikukuhkan Jadi Mabisaka Bakti Husada, Kak Kwarcab Rifa’at Dorong Pengabdian Nyata untuk Masyarakat
Revisi Perda BPRS Saruma Perkuat Status Perseroda dan Tata Kelola Bank Daerah
600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan
HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat
Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah
Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel
Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:56 WITA

Asia Hasyim Kukuhkan Pimpinan Saka Bakti Husada Halsel, Dorong Pramuka Aktif di Bidang Kesehatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Asia Hasjim Dikukuhkan Jadi Mabisaka Bakti Husada, Kak Kwarcab Rifa’at Dorong Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:16 WITA

Revisi Perda BPRS Saruma Perkuat Status Perseroda dan Tata Kelola Bank Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:26 WITA

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:10 WITA

HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat

Berita Terbaru