HALSEL, MALUKU UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halsel Tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba dalam Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halsel di Ruang Paripurna DPRD Halsel, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Jumat (25/9/2026) sore.
Lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Halsel meliputi:
- Ranperda tentang Penanaman Modal;
- Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
- Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
- Ranperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Bupati Bassam dalam penyampaiannya mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk Perda merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bassam menjelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus melalui tahapan yang terencana, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan.
Di tingkat daerah, tahapan perencanaan tersebut diwujudkan melalui Propemperda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, lima Ranperda yang diusulkan Pemkab Halsel tersebut selanjutnya diharapkan dapat masuk dalam Propemperda 2027 dan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan Perda.
Bupati Bassam juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Halsel serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, regulasi daerah diperlukan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, sekaligus pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. (Slm)
Editor : Alif
















