HALSEL, MALUKU UTARA — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, tengah mengkaji rencana penerapan retribusi parkir di area rumah sakit. Selain untuk menata aktivitas parkir, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Dr. Abdillah Kamarullah, mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di Kantor Bupati Halsel, Rabu (23/9/2026) sore.
Menurut Abdillah, pengelolaan parkir perlu ditata agar aktivitas kendaraan di lingkungan rumah sakit lebih tertib sekaligus memiliki mekanisme pengelolaan yang jelas.
“Jadi ada SOP-nya. Ada laporan harian, mingguan, sampai laporan bulanan,” ujar Abdillah.
Ia menjelaskan, apabila retribusi parkir diberlakukan, pemerintah daerah akan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari mekanisme pemungutan, pengelolaan hingga pelaporan penerimaan.
Sistem pelaporan secara berkala, kata dia, diperlukan untuk memastikan setiap penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, potensi penerimaan dari sektor parkir menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian tersebut. Retribusi parkir diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, meski besaran tarif maupun target penerimaan hingga kini belum ditetapkan.
Pemda Halsel juga masih mempertimbangkan pola pengelolaan parkir. Dua opsi yang tengah dibahas yakni pengelolaan secara langsung oleh pemerintah daerah atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Abdillah menyebutkan, kajian juga mempertimbangkan status rumah sakit yang memiliki keleluasaan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, mekanisme pengelolaan parkir harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
Sebelum kebijakan diputuskan, tim terkait telah melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi dan lokasi parkir di lingkungan rumah sakit. Hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan pola pengelolaan yang dianggap sesuai.
Hingga saat ini, Pemda Halsel belum menetapkan waktu pemberlakuan retribusi, besaran tarif, maupun pihak yang akan mengelola parkir.
Kejelasan mengenai dasar pemungutan, tarif, mekanisme pengelolaan, sistem pelaporan hingga penggunaan penerimaan nantinya menjadi bagian penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan kepada masyarakat. (Slm)
Editor : Alif
















