MOROTAI, sibelanews.id – Ketua Tim Satgas BBM subsidi Pulau Morotai, Suriani Antarani diduga tidak serius menindaklanjuti laporan kasus penangkapan penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah.
Pasalnya, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak penyidik Polres Pulau Morotai pada, Selasa 24 Oktober lalu, kemudian di tolak oleh penyidik dengan alasan karena berkas laporan tidak lengkap.
Sehingga dikembalikan lagi ke pihak Satpol PP. Namun sampai hari ini Ketua Tim Satgas BBM subsidi, Suriani Antarani belum juga memberikan arahan kepada anggota Tim Satgas BBM dalam hal ini pihak Satpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai.
“Setelah laporan di tolak dari Polres itu, saya sudah sampaikan ke Plt. Sekda selaku Ketua Tim Satgas BBM. Hanya saja, kata Jufri bahwa sampai saat ini belum ada arahan dan petunjuk selanjutnya dari Ketua Tim Satgas BBM subsidi,” akui Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai, Jufri Kube saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/10/2023).
Sehingga menurutnya laporan tersebut masih berada di Satpol PP hingga saat ini. “Laporan masih di Satpol masih menunggu arahan selanjutnya,” katanya
Diketahui, kasus penimbunan BBM subsidi jenis minyak tanah (mitan) dilakukan penggrebekan oleh Tim Satgas BBM Pulau Morotai dalam hal ini Kejaksaan dan BAIS TNI pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 lalu, sebanyak 3 ton minyak tanah dan bio solar (B30) sebanyak 6 ton disalah satu gudang milik MB Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan.
Sementara, penggrebekan BBM subsidi jenis mitan ini milik salah satu caleg dari Partai Hanura dalam hal ini Almukaram Goraahe sebanyak 2 ton dan 1 ton diduga milik MB (pemilik gudang)
Namun, dari kasus tersebut sampai saat ini belum ditindaklanjut oleh Ketua Tim Satgas. (Red/Tim)
















