Kepala UPTD KPH Halsel Polisikan Wartawan, Ada Apa.?

Senin, 19 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wartawan Yang Di Laporkan Ke Polisi.

Foto Wartawan Yang Di Laporkan Ke Polisi.

HALSEL, SibelaNews.id – Kepala UPTD Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Fahrizal Rahmadi dinilai telah keliru terhadap pemberitaan yang ditulis salah satu wartawan media online, berinisial RI, sehingga melapor RI ke Dewan Pers.

Fahrizal menuding RI tidak memuat klarifikasi yang disampaikannya, sehingga melaporkan RI ke Dewan Pers.

Padahal kata RI, Fahrizal belum pernah meminta RI untuk memberikan klarifikasinya atas berita yang RI tulis berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara.

“Sebenarnya, Fahrizal, telah keliru dengan berita yang saya tulis, sebab Fahrizal berharap kepada saya untuk menulis klarifikasi dia atas laporan masyarakat Desa Silang, sementara berita yang saya tulis adalah berdasarkan keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Jaya Maluku Utara. Jadi yang seharusnya dia koreksi itu laporan Macan Asia Jaya. Bukan berharap ke saya untuk menulis koreksi dia ke masyarakat,” tuturnya, Minggu (19/7/2021) malam.

Lanjutnya, laporan dari masyarakat itu Tanggal 25 Juni 2021, sementara laporan dari DPD Macan Asia Jaya Malut itu pada Tanggal 11 Juli 2021, artinya 16 hari setelah RI tidak jadi memberitakan laporan masyarakat.

“Setelah 16 Hari baru saya mendapatkan laporan dari Macan Asia Jaya Malut, terus saya lansung beritakan. Kalau Fahrizal merasa nama baiknya dirugikan, kenapa tidak menghubungi saya untuk memberikan hak koreksinya,” kata RI mempertanyakan.

Dia menambahkan, kalau Fahrizal menggunakan hak koreksinya, maka sudah tentu RI juga akan menggunakan kewajiban koreksinya, agar memberitakan klarifikasi koreksi dari Fahrizal, sebagaimana dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, pasal (12) bahwa Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Baca Juga :  Said Alkatiri Sorot Keterlambatan Pembukaan Bupati Cup, Bassam Kasuba Diminta Evaluasi Kinerja Kadispora

Kemudian dalam pasal (13) menyebutkan bahwa Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

“Seharusnya saudara Fahrizal upayakan membangun komunikasi dengan saya untuk memberikan hak jawab atau hak koreksi terkait dengan pemberitaan yang dia anggap merugikan nama baiknya. Tapi sejauh ini Fahrizal tidak pernah menghubungi saya untuk memberikan hak koreksi, baru dia lansung ambil langkah untuk melapor saya ke dewan pers. Ini kan keliru,” tandasnya. (Tim)

Berita Terkait

Bupati Bassam Terima Penghargaan Bergengsi UGM, Halsel Diakui Unggul dalam Transformasi Digital
Bupati Bassam Beri Uang Saku Pribadi ke Jemaah Umrah Halsel, Titipkan Doa untuk Daerah
Di Balik Potensi UMKM, Pantai Tembal Justru Dipenuhi Sampah Plastik
Said Alkatiri Sorot Keterlambatan Pembukaan Bupati Cup, Bassam Kasuba Diminta Evaluasi Kinerja Kadispora
20 Warga Halsel Berangkat Umrah Gratis, Abdillah Titip Pesan Khusus Bupati dan Wabup
Ketua Kwarcab Kak Rifa’at: Kebaikan Pramuka Hari Ini Adalah Bekal Berharga bagi Generasi Masa Depan
Halsel Raih GM-DTGI Award 2026, Bupati Bassam Kasuba Bakal Terima Penghargaan di Jogja
Rp278 Miliar DBH Halsel Masih Tertahan, Farid: Kami Tunggu Kepastian Gubernur Sherly

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:11 WITA

Bupati Bassam Terima Penghargaan Bergengsi UGM, Halsel Diakui Unggul dalam Transformasi Digital

Kamis, 5 November 2026 - 12:55 WITA

Bupati Bassam Beri Uang Saku Pribadi ke Jemaah Umrah Halsel, Titipkan Doa untuk Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 10:14 WITA

Di Balik Potensi UMKM, Pantai Tembal Justru Dipenuhi Sampah Plastik

Selasa, 3 November 2026 - 21:07 WITA

Said Alkatiri Sorot Keterlambatan Pembukaan Bupati Cup, Bassam Kasuba Diminta Evaluasi Kinerja Kadispora

Selasa, 3 November 2026 - 19:18 WITA

20 Warga Halsel Berangkat Umrah Gratis, Abdillah Titip Pesan Khusus Bupati dan Wabup

Berita Terbaru

Gambar : Pantai UMKM Melenial.

Berita Terkini

Di Balik Potensi UMKM, Pantai Tembal Justru Dipenuhi Sampah Plastik

Rabu, 4 Nov 2026 - 10:14 WITA