HALSEL — Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan sesuai peruntukkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas menggelar kegiatan Penerangan Hukum terkait pencegahan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Rabu (03/12/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Kenali Hukum, Jauhkan Masalah” ini dibawakan oleh Kasi Penkum dan HAM Kejati Malut, Richard Sinaga, S.H., M.H, dan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jalan Pohon Karet. Rombongan Tim Penkum Kejati Malut disambut baik oleh Kajari Halmahera Selatan bersama jajaran pemerintah.
Dalam penyampaiannya, Richard Sinaga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Jaksa Agung terkait penguatan peran kejaksaan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk di dalamnya menyukseskan Program JAGA Desa. Fokus utamanya adalah mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan ADD melalui edukasi, pembinaan, dan pengawasan aktif.
“Sesuai instruksi Jaksa Agung, kami membangun kesadaran hukum melalui program Penerangan Hukum ini. Namun jika ada temuan dari APIP, kami tetap akan bertindak tegas,” tegas Richard.
Ia menjelaskan bahwa modus penyimpangan anggaran desa sering terjadi sejak tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban keuangan desa. Hal tersebut biasanya dipicu oleh moral dan gaya hidup kepala desa yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
Richard menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan niat baik sesuai tujuan utama pengalokasian dana tersebut: meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, menekan angka kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antardesa.
“Kesejahteraan desa tidak hanya bergantung dari Dana Desa, tetapi pemanfaatan aset desa juga penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena itu semua unsur harus bekerja sama,”
Para kepala desa yang hadir memberikan apresiasi terhadap materi yang disampaikan. Mereka menilai penjelasan dari narasumber sangat membantu, terutama terkait hak dan kewajiban pemerintah desa serta langkah-langkah agar tidak terjerat masalah hukum dalam pengelolaan keuangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan di Halmahera Selatan. (red)
(tim)
















