HALTENG, MALUKU UTARA — Persoalan lahan yang dikuasai ahli waris Yesaya Badengo di Desa Sawai Itepo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris, Fiktor Vandi Difa, S.H., menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera diklarifikasi, mulai dari batas lahan, titik koordinat, kondisi tanah hingga tanaman masyarakat yang disebut terdampak aktivitas penggusuran.
Fiktor mengatakan, berdasarkan investigasi pihaknya di lapangan, ditemukan dugaan adanya lahan kering yang diklaim sebagai lahan basah. Selain itu, ia menyebut aktivitas penggusuran diduga tidak sepenuhnya mengacu pada titik koordinat yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Dari hasil investigasi kami, ada beberapa hal yang perlu diluruskan. Ada persoalan terkait kondisi lahan, titik koordinat, dan dugaan pekerjaan yang sudah melewati tapal batas,” ujar Fiktor, Sabtu (19/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut semakin serius karena sejumlah tanaman milik masyarakat, termasuk pohon kelapa dan sagu, disebut ikut terdampak bahkan diduga tertimbun dalam aktivitas penggusuran.
Fiktor menegaskan, lahan masyarakat tidak semestinya dikuasai atau dimanfaatkan dengan cara yang berpotensi merugikan pemilik maupun pihak yang menguasainya.
“Lahan masyarakat jangan diambil dengan cara-cara yang merugikan. Ini bukan sekadar soal tanah, tetapi menyangkut hak, sumber kehidupan, dan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Fiktor mengatakan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta diverifikasi secara objektif. Ia meminta dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan, pemeriksaan titik koordinat, pengecekan tapal batas, serta verifikasi dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan pembayaran lahan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan titik mana yang sebenarnya menjadi objek persoalan dan apakah seluruh aktivitas di lapangan telah sesuai dengan dasar hukum serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Persoalan ini juga mencuat dalam agenda mediasi di Polres Halmahera Tengah pada Senin (14/9/2026). Fiktor menyebut ahli waris Yesaya Badengo bersama kuasa hukumnya telah hadir untuk mendapatkan klarifikasi mengenai status, pembayaran, batas, dan penguasaan lahan.
Namun, menurut Fiktor, pihak eksternal PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang diharapkan hadir dalam agenda tersebut tidak datang.
Ia mengaku bersama kliennya telah menunggu sejak sekitar pukul 08.30 hingga 14.30 WIT.
“Yang kami harapkan adalah adanya klarifikasi langsung. Kami sudah menunggu dari pagi sampai siang, tetapi pihak yang kami harapkan memberikan penjelasan tidak hadir,” katanya.
Akibatnya, kata Fiktor, sejumlah pertanyaan penting belum mendapatkan jawaban, terutama mengenai dokumen pembayaran, siapa pihak yang menerima pembayaran, batas lahan, serta dasar aktivitas yang dilakukan di lokasi.
Fiktor meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, transparansi seluruh dokumen dan data menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik yang lebih besar di kemudian hari.
“Kami meminta transparansi dan kepastian hukum. Kalau memang hak masyarakat telah diselesaikan, tunjukkan buktinya. Kalau belum, jangan mengambil atau menguasai lahan dengan cara yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan dokumen, pengukuran dan bukti yang dapat diverifikasi oleh seluruh pihak.
“Tanah masyarakat harus dilindungi, hak masyarakat harus dihormati, dan kebenaran harus ditegakkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari PT IWIP terkait ketidakhadiran dalam agenda mediasi serta tudingan mengenai dugaan penggusuran, batas lahan, titik koordinat, dan pembayaran lahan masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan..(Slm)
Editor : Alif
















