HALTENG, MALUKU UTARA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, memicu amarah publik dan menjadi sorotan serius.
Peristiwa ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak fisik serta psikologis yang berat.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Halmahera Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.47 WIT. Terduga pelaku berinisial AK alias Moge (50) diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang untuk membawanya ke rumah pelaku.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku awalnya datang ke rumah korban setelah mengantar temannya ke Kecamatan Patani. Saat itu, korban sempat meminta uang, lalu pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengajak korban ke rumahnya. Ibu korban, NA, sempat mengizinkan dengan syarat anaknya segera kembali, namun justru menjadi awal dari peristiwa memilukan tersebut.
Setibanya di rumah pelaku, korban diduga menjadi sasaran tipu daya hingga akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban yang masih di bawah umur tidak mampu melawan pelaku yang jauh lebih dewasa.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian vital korban serta pembengkakan di area paha yang menyebabkan nyeri. Temuan ini memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual berat terhadap anak.
Yulia menegaskan, dalam kasus ini penyidik tidak boleh setengah hati. Ia mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan.
Selain itu, kasus ini juga dinilai memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana berat.
Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan dapat diperberat menjadi 20 tahun atau lebih jika terdapat unsur pemberatan.
Sementara itu, ibu korban dengan tegas menolak segala bentuk upaya damai. Ia meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kuasa hukum juga mengajak masyarakat, lembaga perlindungan anak, serta aparat penegak hukum untuk bersatu melawan kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak. Ia menegaskan bahwa setiap kasus harus dilaporkan dan ditangani secara cepat, transparan, serta tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban. (Slm)
Editor : alif
















