Hancurkan Masa Depan Anak, Pelaku Pemerkosaan Bocah Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALTENG, MALUKU UTARA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, memicu amarah publik dan menjadi sorotan serius.

Peristiwa ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami dampak fisik serta psikologis yang berat.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tanpa kompromi. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polres Halmahera Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 12.47 WIT. Terduga pelaku berinisial AK alias Moge (50) diduga melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban uang untuk membawanya ke rumah pelaku.

Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku awalnya datang ke rumah korban setelah mengantar temannya ke Kecamatan Patani. Saat itu, korban sempat meminta uang, lalu pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengajak korban ke rumahnya. Ibu korban, NA, sempat mengizinkan dengan syarat anaknya segera kembali, namun justru menjadi awal dari peristiwa memilukan tersebut.

Setibanya di rumah pelaku, korban diduga menjadi sasaran tipu daya hingga akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual. Korban yang masih di bawah umur tidak mampu melawan pelaku yang jauh lebih dewasa.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian vital korban serta pembengkakan di area paha yang menyebabkan nyeri. Temuan ini memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual berat terhadap anak.

Yulia menegaskan, dalam kasus ini penyidik tidak boleh setengah hati. Ia mendesak agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan.

Baca Juga :  Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq

Selain itu, kasus ini juga dinilai memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana berat.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan dapat diperberat menjadi 20 tahun atau lebih jika terdapat unsur pemberatan.

Sementara itu, ibu korban dengan tegas menolak segala bentuk upaya damai. Ia meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kuasa hukum juga mengajak masyarakat, lembaga perlindungan anak, serta aparat penegak hukum untuk bersatu melawan kejahatan seksual terhadap anak yang semakin marak. Ia menegaskan bahwa setiap kasus harus dilaporkan dan ditangani secara cepat, transparan, serta tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban. (Slm)

Editor : alif 

Berita Terkait

Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel
Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan
Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq
Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026
Wabup Helmi Sampaikan Dua Ranperda di Paripurna, Regulasi Bank dan Pilkades Jadi Fokus
Gane Luar Mulai Berbenah, Panitia Lokal MTQ XXXII 2027 Resmi Bergerak
Lindungi Anak dari Kekerasan, Rifa’at Bassam: Jangan Biarkan Mereka Cari Kasih Sayang di Lingkungan yang Salah
Dampingi Sekwan Ujian PKN II, Sekda Abdillah Tekankan Inovasi Birokrasi Harus Berdampak Nyata

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WITA

Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:24 WITA

Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:51 WITA

Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:19 WITA

Wabup Helmi Sampaikan Dua Ranperda di Paripurna, Regulasi Bank dan Pilkades Jadi Fokus

Berita Terbaru