HALSEL, MALUKU UTARA – Desakan agar Bupati Halmahera Selatan memberikan sanksi tegas kepada oknum guru SD Negeri 52 Desa Kida, Kecamatan Kayoa, terus disuarakan. Desakan tersebut disampaikan oleh akademisi sekaligus Koordinator Komunitas Dewantara Maluku Utara, Yusri A. Boko, M.Pd, Minggu (20/12/2025).
Yusri menegaskan, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba harus bersikap tegas dalam menyikapi persoalan pendidikan di Halmahera Selatan, khususnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dengan dalih mata pelajaran.
“Praktik pungli atas nama mata pelajaran merupakan kejahatan dalam dunia pendidikan. Apalagi jika disertai ancaman kepada orang tua siswa, hal itu sama sekali tidak dibenarkan,” tegas Yusri.
Menurutnya, sikap diam pemerintah daerah justru berpotensi melegitimasi praktik pungli di lingkungan sekolah. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Yusri juga menyoroti faktor geografis Kecamatan Kayoa yang memiliki jarak cukup jauh dari ibu kota kabupaten di Bacan. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut perhatian dan ketegasan lebih dari pemerintah daerah.
“Jika bupati tidak bertindak, maka dapat muncul persepsi negatif di masyarakat. Bahkan orang tua siswa bisa berspekulasi bahwa oknum guru memiliki kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai, tindakan tegas perlu diambil karena pendidikan merupakan landasan utama pembangunan, terlebih di tengah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penguatan pendidikan gratis dari jenjang dasar hingga menengah dan atas.
Selain itu, Yusri juga menyinggung aspek etika dan sejarah kebijakan pendidikan di Halmahera Selatan. Menurutnya, gagasan pendidikan gratis telah lebih dahulu dirintis oleh Muhammad Kasuba, jauh sebelum menjadi kebijakan nasional.
“Niat baik tersebut kini dicederai oleh praktik pungli berkedok mata pelajaran, hanya karena logika satu ikat harga sagu,” katanya.
Lebih lanjut, Yusri menyebut bupati memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang memungkinkan pemindahan tugas guru antarwilayah sebagai bagian dari pembinaan dan pengembangan profesional.
“Salah satu bentuk sanksi yang humanis adalah memindahkan oknum guru ke sekolah percontohan di Halmahera Selatan. Ini bukan sekadar hukuman, tetapi pembinaan agar mereka belajar dan mengembangkan diri,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban dan larangan aparatur sipil negara. Dalam aturan tersebut, PNS diwajibkan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi serta dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Jika terbukti melanggar, maka sanksi etik dan disiplin ASN harus diterapkan sesuai tingkat pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menata dan membersihkan dunia pendidikan,” pungkas Yusri. (Red)
















