HALSEL, MALUKU UTARA – Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I (Pertama) Tahun 2026 DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang berlangsung di Gedung DPRD Halsel, Senin (12/1/2026).
Rapat paripurna dihadiri oleh anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menyampaikan bahwa pengesahan dua Perda tersebut merupakan momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, adaptif, serta selaras dengan regulasi nasional.
“Pengesahan terhadap dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intens bersama DPRD dan menjadi kebutuhan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Bassam.
Salah satu Perda yang disahkan berkaitan dengan pengesahan dan susunan perangkat daerah. Dalam Perda tersebut, sejumlah OPD mengalami peningkatan status, baik dari tipe B ke tipe A maupun penyesuaian nomenklatur, di antaranya:
- Bapelitbangda menjadi Bapperida tipe A
- BKPPD menjadi BKPSDM tipe A
- Dinas Pendidikan naik dari tipe B menjadi tipe A
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif tipe A
- Sejumlah dinas lainnya juga mengalami penyesuaian tipe dan nomenklatur
Bassam Kasuba menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta penyesuaian terhadap kebutuhan dan dinamika daerah.
Sementara itu, Perda lainnya mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Perda ini disusun sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Perda Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa,” tandas Bassam. (Tim)
















