Dinas Pendidikan Berdayakan PKBM untuk Tangani Angka Tidak Sekolah (ATS)

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewah

Gambar : Istimewah

HALSEL – Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus berupaya menekan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS), salah satunya melalui pemberdayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Upaya ini diawali dengan kegiatan pelatihan proktor dan sosialisasi penanganan ATS yang digelar di Aula Kiebesi, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Sabtu (4/10/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengelola dan proktor PKBM se-Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, terdapat 9.143 anak tidak sekolah di Halsel, angka tertinggi di Provinsi Maluku Utara. Kondisi ini mendorong Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, diantaranya Bappeda, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Dukcapil, Kemenag, dan Dinas Sosial.

Sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali pertemuan lintas sektor di ruang rapat Kepala Dinas Pendidikan untuk menyepakati langkah penanganan ATS. Hasilnya, telah disusun mekanisme verifikasi data di tingkat desa yang melibatkan operator dan perangkat desa, agar data anak tidak sekolah dapat teridentifikasi secara valid.

Gambar : Istimewah

Langkah terbaru, Dinas Pendidikan memberdayakan PKBM di setiap wilayah agar berkoordinasi dengan perangkat desa dalam menindaklanjuti data ATS. Nama-nama yang telah diverifikasi akan dimasukkan sebagai warga belajar baru di PKBM, sehingga mereka bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan tidak lagi tercatat sebagai anak tidak sekolah. Untuk memperkuat komitmen ini, dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara masing-masing PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan, dengan batas waktu pelaksanaan hingga akhir November 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khotijah, S. Ag., M. Ag., menegaskan bahwa lembaga penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) harus memanfaatkan dananya secara optimal untuk mengatasi masalah pendidikan, termasuk penanganan ATS.

Baca Juga :  Gane Luar Mulai Berbenah, Panitia Lokal MTQ XXXII 2027 Resmi Bergerak

“Dana BOP yang diterima lembaga hendaknya digunakan untuk menyelesaikan masalah pendidikan di Halmahera Selatan, termasuk di dalamnya penanganan ATS. Dalam perjanjian PKS juga disepakati bahwa penanganan ATS harus dimasukkan dalam pembiayaan BOP, dengan programnya tertera dalam ARKAS lembaga,” ujarnya. Melalui langkah ini, Dinas Pendidikan berharap kolaborasi antara Pemerintah Daerah, PKBM, dan perangkat desa dapat mempercepat upaya menekan angka anak tidak sekolah di Bumi Saruma. (red)

Berita Terkait

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan
HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat
Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah
Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel
Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan
Hormati Sejarah Kesultanan Bacan, Nama Bandara Labuha Diusul Jadi Sultan Oesman Shadiq
Bapenda Halsel Perkuat Pendataan Pajak, Sarjan Jafar Serahkan SPPT PBB-P2 2026
Wabup Helmi Sampaikan Dua Ranperda di Paripurna, Regulasi Bank dan Pilkades Jadi Fokus

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:26 WITA

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:10 WITA

HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:29 WITA

Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:53 WITA

Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:22 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Hentikan Aktivitas PT IWIP, Desak Hak Lahan 7 Hektare Diselesaikan

Berita Terbaru