TERNATE, SibelaNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu jaringan antara lapas yaitu lapas Medan dan lapas Ternate melalui press release di kantor BNNP Malut, pada Selasa (02/02/2021)
BNNP Malut berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba, diantaranya insial Ap alias Vanda (31), IK alias Pisnu (45) dan satu di antaranya merupakan tahanan Lapas kelas II A Ternate berinsial Ri alias Ping-ping. Demikian di ungkapkan langsung oleh kepala BNNP Malut Roy Hardi Sehaan kepada awak media diruang persnya, Selasa (02/02/21)
Kepala BNNP Malut Roy Hardi Sehaan, S.IK. S.H. M.H kepada awak media diruang perss BNNP Malut Mengatakan bahwa, penangkapan ke tiga tersangka tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, akan ada pengiriman paket barang dari Medan, Sumatera Utara ke Ternate. Sementara siasat pengendaliannya melalui alat komunikasi handphone di kelas II A Lapas Ternate dengan narapidana yang berada di Lapas Medan.
“sekitar pukul 15.00 WIT tersangka Ap alias Vanda diamankan petugas BNNP Malut di depan kantor ekspedisi, setelah dirinya mengambil paket barang kiriman yang akan dibawa pulang ke rumahnya atas suruhan IK alias Pisnu melalui telepon, seluler” Ucapnya

Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 02 Februari 2022 Pukul 03.00 WIT, tersangka IK berhasil di amankan petugas BNNP Malut saat dirinya hendak mau mengambil paket Narkotika dari tersangka Ap alias Panda di rumahnya di Kelurahan Salero.
“Hasil penyidikan diketahui, tersangka IK ternyata disuruh Ri alias Ping ping. Dan hari ini, Selasa 02 Februari 2021 Pukul 11.00 WIT dipimpin kepala BNN Provinsi Malut, dilakukan penangkapan terhadap Ri alias Ping ping dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Malut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” unkapnya
Dari hasil kronologis penangkapan itu, Roy menambahkan kalau ketiganya, yakni IK alias Pisnu beralamat Lingkungan Tanah Mesjid Kelurahan Kalumpang, Pekerjaan Tukang Bengkel, dirinya berhasil di tangkap di lampu merah Kel. Salero. Kota Ternate dan Ap alias Vanda ditangkap di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Kayu Merah Kota Ternate serta Ri alias Ping-ping ditangkap di Lapas kelas II A Ternate.
“Untuk barang bukti (BB) yang di sita yaitu: 1 (Satu) paket kiriman yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan total berat 125,67 gram (atau 1, 25 Ons) , 2 buah handphone merek Nokia warna hitam, uang senilai Rp. 3.829.000 (hasil penjualan Narkotika jenis sabu), Virek dan sisa sabu seberat 0,25 gram, dan 1 paket plastik takar sabu, sepasang sepatu wanita” tuturnya
Terkait sanksi pidana, kata Roy, ketiga tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu dikenai Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). (Red)
















