HALSEL, MALUKU UTARA — Penggunaan badan jalan sebagai lapak dagangan kembali menjadi sorotan di kawasan Pasar Baru Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Kondisi tersebut dinilai mempersempit akses kendaraan dan mobilitas masyarakat sehingga tim penertiban turun langsung melakukan penataan, Sabtu (12/9/2026).
Penertiban sempat diwarnai adu mulut antara sejumlah pedagang dan petugas di lapangan. Meski demikian, situasi tidak berkembang menjadi keributan dan kegiatan tetap berlangsung dalam kondisi terkendali.
Dalam penertiban tersebut, petugas meminta pedagang yang menggunakan badan jalan untuk bergeser ke area yang tidak mengganggu akses umum. Penataan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.
Sejumlah pedagang juga berharap penertiban tidak berhenti pada kegiatan sesaat. Mereka meminta pengawasan dilakukan secara rutin agar pedagang tidak kembali menggunakan badan jalan yang dapat mempersempit ruang pasar dan berpotensi memicu kemacetan.
Kondisi badan jalan yang digunakan sebagai tempat berjualan tidak hanya menyulitkan pengendara roda dua maupun roda empat, tetapi juga mengganggu mobilitas pembeli yang keluar-masuk kawasan pasar.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Halsel, Agus Heryawan, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada pedagang.

Menurut Agus, badan jalan merupakan fasilitas umum yang tidak semestinya digunakan sebagai lokasi berjualan. “Ini sosialisasi dan edukasi karena jalan umum. Kami meminta para pedagang menggeser penggunaan badan jalan secara persuasif,” ujar Agus.
Ia berharap penataan kawasan Pasar Baru Labuha dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih nyaman, bersih dan tertib. Pendekatan persuasif, kata dia, menjadi langkah awal agar penataan dapat dilakukan tanpa menimbulkan gesekan dengan pedagang.
Sementara itu, Kabid Satpol PP Halsel, Irfan Zam-zam, yang mewakili Kasat Pol PP, mengatakan personel mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif selama penertiban.
Pedagang diarahkan untuk tidak menggunakan badan jalan agar akses masyarakat tetap terbuka dan aktivitas perdagangan tidak mengganggu ketertiban umum.
Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Ramli Manui, menambahkan bahwa penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Karena itu, ia menilai penataan dan pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kawasan Pasar Baru Labuha tidak kembali semrawut.
“Penataan harus dijaga bersama agar kepentingan pedagang, pembeli dan pengguna jalan tetap berjalan seimbang,” ujarnya. (Slm)
Editor : Alif
















