HALSEL, SibelaNews.id – Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam keras dan bakal akan di polisikan kepada PJ Kades Kida Gazali Sakka dan kroni-kroninya atas aksi intimidasi dan ancaman pemukulan terhadap wartawan sibelanews.id.
“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta,” kata Ketua Umum AWAS Halsel, Sadam H, melalui rilisnya, Kamis (11/11/2021).
Sadam mengimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Kata Sadam ini penting disampaikan, setelah terjadinya intimidasi dan ancaman pemukulan terhadap wartawan sibelanews.id yang konfirmasi sebagai perimbangan berita pada Rabu 10 November 2021.
“Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan semacam itu, saya sabagai ketua AWAS Halsel jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers”ungkpanya
Selain mengecam, Ketua AWAS juga meminta pihak kepolisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pemukulan tersebut.
“Masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi,” tuturnya Sadam Hadi (red)
















