MOROTAI, sibelanews.id – Akhirnya sub Agen atas nama Almukaram Goraahe yang diduga sebagai pelaku penimbunan BBM subsidi jenis Minyak Tanah (Mita) akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, sabtu (21/10/2023).
Hal itu setelah tim satgas Kabupaten Pulau Morotai, pada Jumat (20/10) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIT, telah mengrebek di salah satu gudang milik Mun Taha di Desa Darame, Morotai Selatan.
Di lokasi tersebut, tim Satgas berhasil menemukan adanya bongkar muat BBM bersubsidi jenis Mita 3 Ton sementara BBM jenis bio solar (B30) sekitar 6 ton.
Tim satgas pun langsung meminta keterangan oleh pihak-pihak terkait. Dimana Almukaram juga Diperiksa oleh tim satgas BBM Pulau Morotai melalui Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, pada Sabtu (21/10/2023).
Hal itu juga dibenarkan olah kasi BB Kejari Morotai, Zulkarnain Akbar saat dikonfirmasi melalui WhatsAap.
“Ia sementara lagi wawancara,”katanya membenarkan perihal Pemeriksaan itu.
Pemeriksaan itu ia juga menyarankan agar konfirmasi langsung ke kasi Intelijen Kejari Morotai, Erly Andika Wurara. “Langsung konfirmasi ke Kasi Intel (Erly-red) saja,”tandasnya.
Erly Andika Wurara, saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan itu, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan keterangannya.
Secara terpisah, Almukaram sebagai terperiksa juga belum terkonfirmasi. (Red/Tim)
















