HALSEL, MALUKU UTARA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Perhubungan resmi mengusulkan perubahan nama Bandar Udara Kelas III Labuha. Nama Bandar Udara Oesman Sadik Labuhadiusulkan menjadi Bandar Udara Sultan Oesman Shadiq Labuha.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan Kesultanan Bacan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pemkab Halsel selanjutnya akan memproses usulan perubahan nama tersebut kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, disebutkan bahwa usulan perubahan nama didasarkan pada kajian terhadap dokumen sejarah dan arsip adat Kesultanan Bacan.
Berdasarkan kajian tersebut, penulisan nama Oesman Sadik dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tata bahasa atau ejaan asli. Selain itu, nama yang selama ini digunakan juga belum mencantumkan gelar kebangsawanan “Sultan”.
Dalam usulan perubahan tersebut, ejaan Sadik diusulkan menjadi Shadiq. Sementara penambahan gelar “Sultan”dinilai diperlukan untuk merepresentasikan kedudukan dan ketokohan Oesman Shadiq dalam sejarah Kesultanan Bacan.
Pemkab Halsel menyebut, penyesuaian nama tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi sejarah serta nilai budaya yang melekat pada sosok Sultan Oesman Shadiq.
Proses perubahan nama bandar udara tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Sesuai ketentuan tersebut, penamaan maupun perubahan nama bandar udara dapat diusulkan dengan menggunakan unsur tokoh atau sejarah khas daerah. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah publikasi melalui media cetak dan/atau elektronik untuk memperoleh tanggapan maupun saran tertulis dari masyarakat.
Atas dasar itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan tertulis terhadap usulan perubahan nama Bandar Udara Kelas III Labuha.
Tanggapan tertulis dapat disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan dan ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan.
Adapun alamat yang tercantum dalam pengumuman tersebut berada di Jalan Oesman Sjah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Seluruh tanggapan masyarakat nantinya menjadi bagian dari proses administrasi usulan perubahan nama sebelum diajukan kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Jika disetujui, perubahan tersebut akan menempatkan nama Sultan Oesman Shadiq bukan hanya sebagai bagian dari identitas bandar udara, tetapi juga sebagai penanda sejarah Kesultanan Bacan yang melekat pada salah satu pintu masuk transportasi udara di Kabupaten Halmahera Selatan. (**)
Editor : Alif
















