HALSEL, sibelanews.id – Pemilihan kepala Desa tahap I gelombang II sudah dilaksanakan pada hari Sabtu 12 November 2022 kemarin. Pilkades kemarin menuai banyak kecurangan diantaranya penyelenggara di tingkat Desa dan permainan kandidat terkait menipolitik.
Hal ini diduga terjadi di pemilihan kepala Desa Papaceda. Tepat hari ini, Jum’at (18/11/2022) pukul 10.30 wit calon kepala Desa nomor urut 2, Rusdi Jalil didampingi kuasa hukumnya Maulana Patra Syah, SH.,MH untuk memasukan gugatan di panitia Kabupaten, di Kantor BPMD Halsel dan resmi diterima Panitia.
Kuasa Hukum calon kepala Desa Papaceda nomor urut 2, Maulana Patra Syah, SH.,MH saat dikonfirmasi di Kantor BPMD Halsel menyampaikan bahwa, desa Papaceda sesuai rekapitulasi suara selisi 6 suara dengan kandidat nomor 4, oleh karena itu berdasarkan peraturan Bupati, memungkinkan memenuhi unsur dan di ajukan gugatan perselisihan perolehan suara.

“Hari ini saya sebagai kuasa hukum nomor urut 2 juga, Rusdi Jalil, telah mengajukan gugatan di panitia Kabupaten karena secara peraturan, gugatan itu suda bisa disampaikan di panitia Desa, Kecamatan dan Kabupaten, karena wilayah kerja kami di Kabupaten maka kami sampaikan gugatannya di sini”,ucapnya.
Kata Maulana Patra Syah terkait dengan materi gugatan belum bisa disampaikan di sini, karena ini bagian dari etika persidangan, nanti dalam persidangan baru bisa sampaikan isi materi gugatan.
“Tadi jam 10.30 wit kami suda masukan gugatan, menurut panitia untuk jadwal persidangan tunggu mereka mengirim relas pangilan untuk persidangan, lokasi juga kami belum tau, nanti panitia menyampaikan relas sekalian disampaikan tempat persidangan”tuturnya, (Red).
Penulis : Alif

















