HALSEL, MALUKU UTARA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mulai memacu persiapan sejumlah paket pekerjaan infrastruktur jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026. Pekerjaan yang disiapkan meliputi pembangunan jalan hotmix menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Marabose, Kecamatan Bacan, preservasi jalan, hingga pekerjaan lapen di kawasan perkotaan.
Kepala Bagian Barang dan Jasa (BPBJ) Halmahera Selatan, Muhammad Imron, mengatakan sejumlah paket pekerjaan tersebut sedang melalui tahapan pengadaan barang dan jasa sebelum memasuki pelaksanaan fisik di lapangan.
Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah pembangunan jalan hotmix menuju kawasan TPA di Desa Marabose. Menurut Imron, proses tender paket tersebut telah memasuki tahap pembuktian sebagai bagian dari rangkaian pengadaan.
Tahapan ini menjadi salah satu proses penting sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembangunan jalan menuju TPA, Pemkab Halsel juga menyiapkan paket preservasi jalan yang mencakup ruas di sekitar Kantor DPRD hingga kawasan Jalan Dua. Pekerjaan tersebut diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan kondisi jalan agar dapat menunjang kelancaran mobilitas masyarakat.
Imron menjelaskan, pekerjaan jalan hotmix harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Salah satunya, penyedia jasa diwajibkan memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) untuk mendukung produksi campuran aspal sesuai kebutuhan pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan Imron kepada SIBELANEWS.ID, Jumat (9/10/2026).
Sementara itu, pekerjaan lapen atau lapisan penetrasi makadam di kawasan perkotaan juga masuk dalam rencana penanganan infrastruktur melalui APBD Perubahan 2026. Namun, rincian lokasi dan cakupan pekerjaan tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan paket yang ditetapkan pemerintah daerah.
Persiapan sejumlah paket ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Halmahera Selatan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan. Keberadaan jalan yang memadai diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi, memperlancar transportasi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Meski demikian, realisasi pekerjaan tetap bergantung pada penyelesaian proses pengadaan, pemenuhan persyaratan teknis oleh penyedia jasa, penandatanganan kontrak, serta kesiapan pelaksanaan di lapangan.
Imron menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa harus berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun persyaratan teknis. Hal tersebut penting untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hingga akhir 2026, perkembangan proses tender dan kesiapan penyedia jasa menjadi faktor penting dalam menentukan realisasi paket-paket tersebut.
Publik pun menantikan agar rencana penanganan infrastruktur yang telah disiapkan melalui APBD Perubahan 2026 dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu, sehingga manfaat pembangunan jalan benar-benar dirasakan masyarakat Halmahera Selatan. (Slm)
Editor : Alif

















