HALSEL – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, yang menyatakan bahwa setiap kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan Asesmen Nasional guna menentukan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan, pemerintah daerah Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan mengadakan pembinaan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD).
Kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama peserta didik di satuan pendidikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 11 ayat 1 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Saat dikonfirmasi oleh media, pada Rabu (28/08/2024), Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan, Siti Khodijah, menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di aula Dinas Pendidikan. “Semoga kegiatan tersebut berjalan lancar dan bermanfaat,” ujarnya.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas dan dihadiri oleh dua orang perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi yang menangani Asesmen Nasional, serta diikuti oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan dari sekolah-sekolah dasar. (alif)

















