HALSEL, MALUKU UTARA – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Halmahera Selatan, Fadli Hi. Kader, belum bersedia memberikan keterangan terkait capaian pembangunan dan pelaksanaan program prioritas Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.
Sikap tersebut menjadi perhatian mengingat Bapelitbangda merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki peran strategis dalam penyusunan perencanaan pembangunan, pengendalian program prioritas, hingga evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. Lembaga ini juga menjadi salah satu sumber utama data dan indikator capaian pembangunan pemerintah daerah.
Saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (30/7/2026), Fadli Hi. Kader memilih tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan mengenai capaian pembangunan maupun realisasi program prioritas pemerintah daerah.
Ketika dimintai waktu untuk wawancara, ia hanya memberikan jawaban singkat, “Lagi buru-buru,” sebelum berjalan menuju mobilnya dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan untuk wawancara lebih lanjut.
Padahal, informasi mengenai capaian pembangunan merupakan bagian dari informasi yang memiliki kepentingan publik. Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan, Bapelitbangda dinilai memiliki posisi penting dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan pelaksanaan program pemerintah.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba selama ini aktif menyampaikan berbagai program strategis dan capaian pembangunan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan maupun publikasi resmi sebagai bagian dari upaya transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Keterbukaan informasi dari pejabat publik dinilai menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, capaian program, serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Media juga memiliki fungsi sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bapelitbangda Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan penjelasan terkait materi yang dikonfirmasi maupun alasan belum bersedia memberikan keterangan. (Slm)
Editor : Alif
















