HALSEL, MALUKU UTARA — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak terjerumus dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang berpotensi menimbulkan masalah keuangan hingga mengganggu kedisiplinan kerja.
Peringatan tersebut disampaikan Bassam saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (12/10/2026). Apel itu turut dihadiri Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin, para asisten, serta staf ahli bupati.
Dalam arahannya, Bassam mengungkapkan bahwa dirinya menerima sejumlah informasi dan laporan mengenai ASN yang diduga memiliki kebiasaan bermain judi online hingga terlilit utang di berbagai tempat.
Menurutnya, persoalan tersebut bahkan mulai merembet ke lingkungan kerja, ketika sesama pegawai terlibat dalam masalah utang-piutang akibat kebiasaan berjudi dan kewajiban membayar pinjaman online.
“Belakangan ini ada informasi yang saya dapatkan, banyak ASN yang memiliki kebiasaan bermain judi online. Sudah beberapa laporan yang saya terima, bahkan ada pegawai yang berutang di mana-mana,” tegas Bassam.
Ia mengingatkan, persoalan utang-piutang antarrekan kerja tidak boleh dianggap sepele apabila sudah memicu perselisihan dan mengganggu hubungan profesional di lingkungan pemerintahan.
Bassam menegaskan akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan penelusuran terhadap ASN di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang terindikasi memiliki persoalan tersebut.
“Saya akan tegas kepada BKPSDM untuk menyisir semua dinas. Salah satu indikasi yang perlu diperhatikan adalah persoalan utang-piutang yang akhirnya membebani pegawai hingga tidak masuk kantor,” ujarnya.
Selain judi online dan pinjaman online, Bassam juga menyoroti informasi mengenai pegawai yang diduga mengonsumsi minuman keras dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Ia berharap seluruh kepala OPD tidak menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan kerja masing-masing. Para pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengecekan terhadap kondisi pegawai serta memastikan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas tetap terjaga.
Bassam menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, persoalan pribadi yang berdampak pada kehadiran dan pelaksanaan tugas harus menjadi perhatian serius pimpinan perangkat daerah.
Melalui peringatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kedisiplinan ASN agar pelayanan publik tidak terganggu oleh persoalan di luar pekerjaan. (**)
Editor : Alif

















