HALSEL, MALUKU UTARA — Proyek pembangunan jalan tani milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pertanian dengan nilai pagu mencapai Rp3,37 miliar menuai sorotan tajam dari warga Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa 8 September 2026
Sorotan bukan hanya terkait besarnya anggaran yang bersumber dari APBD 2026, tetapi juga menyangkut asal-usul material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut. Material yang dikeruk menggunakan alat berat dan diangkut dengan dump truck ke lokasi pekerjaan diduga berasal dari aktivitas galian C yang legalitas perizinannya belum jelas.
Proyek yang dikerjakan CV Seribu Titik Konstruksi dengan masa pelaksanaan 215 hari kalender itu tersebar di lima lokasi, yakni Desa Waimil, Maffa, Kebun Raja, Lalubi, dan Sumber Makmur. Total panjang pekerjaan di lima lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 kilometer.
Di Desa Lalubi, aktivitas pengerukan material berlangsung menggunakan satu unit ekskavator. Tanah hasil pengerukan kemudian dimuat ke sejumlah dump truck untuk dibawa menuju lokasi pembangunan jalan tani. Material tersebut disebut berasal dari lahan milik Tuo, salah seorang warga transmigrasi Lalubi.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian warga karena mobilisasi dump truck tidak hanya berlangsung di sekitar lokasi pengambilan material, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap permukiman. Kondisi semakin parah karena aktivitas berlangsung di tengah musim kemarau. Debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material disebut beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.
Askenas, warga Lalubi, mengaku warga harus menanggung dampak dari aktivitas tersebut. “Setiap mobilisasi material keluar masuk dari galian C menuju lokasi proyek, kami yang menanggung dampaknya karena sangat memicu abu, terlebih saat ini musim kemarau,” keluh Askenas.
Keluhan serupa disampaikan Jordan. Ia mengaku debu dari kendaraan pengangkut material masuk hingga ke dalam rumahnya. Untuk mengurangi debu, ia bahkan terpaksa menutup bagian rumah menggunakan terpal.
Di tengah aktivitas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, pertanyaan utama warga kini mengarah pada legalitas sumber material.
Apakah lokasi pengambilan tanah tersebut memiliki izin yang lengkap? Siapa yang memberikan izin penggunaan material? Dan apakah material yang digunakan proyek pemerintah tersebut telah melalui pemeriksaan terkait legalitas sumbernya?
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah Kepala Desa Lalubi, Rolan, mengakui dirinya terlibat dalam proses komunikasi terkait penggunaan material. Rolan mengatakan perannya sebatas menghubungkan pemilik lahan dengan pengawas proyek.
“Saya sebagai kepala desa hanya menghubungkan antara pemilik lahan dan pengawas proyek dalam proses penggunaan material galian C tersebut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan legalitas material sebagai hal yang patut mendapat perhatian serius, terlebih material tersebut digunakan untuk proyek yang dibiayai uang negara.
Wartawan kemudian memperoleh kontak pengawas proyek yang disebut akrab disapa Al dari Kepala Desa Lalubi. Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan material tersebut, pria yang mengaku sebagai bagian dari tim teknis lapangan itu tidak memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan galian.
Ia justru menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada aparat kepolisian. “Kalau mau lebih detail nanti konfirmasi ke Polres Halsel saja melalui Kanit Tipidter Reskrim, karena mereka sudah berkunjung ke lokasi terkait aktivitas tersebut,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut tentu semakin membuka ruang pertanyaan publik: mengapa persoalan legalitas material proyek pemerintah harus diarahkan kepada aparat penegak hukum? Apalagi, penggunaan material tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dibiayai melalui APBD.
Warga kini meminta aparat penegak hukum tidak hanya datang melihat lokasi, tetapi juga memeriksa secara menyeluruh asal-usul material, status lahan, legalitas aktivitas galian, hingga mekanisme pengadaan material untuk proyek tersebut. Jika material yang digunakan ternyata berasal dari aktivitas pertambangan atau galian tanpa izin, warga meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, proyek bernilai Rp3,37 miliar tersebut menggunakan uang rakyat. Karena itu, menurut warga, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penggunaan material, apalagi jika sumber materialnya diduga berasal dari aktivitas yang belum jelas legalitasnya.
Publik juga menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pertanian, kontraktor pelaksana CV Seribu Titik Konstruksi, maupun aparat penegak hukum terkait status material tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Seribu Titik Konstruksi, Dinas Pertanian Pemprov Malut, dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas sumber material serta pelaksanaan proyek jalan tani tersebut. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sebatas keluhan warga soal debu, tetapi dapat berkembang menjadi pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan APBD. (Slm)
Editor : Alif

















