APBD Rp3,37 Miliar untuk Jalan Tani Disorot, Material Diduga dari Galian C Ilegal

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Istimewa

Gambar : Istimewa

HALSEL, MALUKU UTARA — Proyek pembangunan jalan tani milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pertanian dengan nilai pagu mencapai Rp3,37 miliar menuai sorotan tajam dari warga Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa 8 September 2026

Sorotan bukan hanya terkait besarnya anggaran yang bersumber dari APBD 2026, tetapi juga menyangkut asal-usul material tanah yang digunakan dalam proyek tersebut. Material yang dikeruk menggunakan alat berat dan diangkut dengan dump truck ke lokasi pekerjaan diduga berasal dari aktivitas galian C yang legalitas perizinannya belum jelas.

Proyek yang dikerjakan CV Seribu Titik Konstruksi dengan masa pelaksanaan 215 hari kalender itu tersebar di lima lokasi, yakni Desa Waimil, Maffa, Kebun Raja, Lalubi, dan Sumber Makmur. Total panjang pekerjaan di lima lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 kilometer.

Di Desa Lalubi, aktivitas pengerukan material berlangsung menggunakan satu unit ekskavator. Tanah hasil pengerukan kemudian dimuat ke sejumlah dump truck untuk dibawa menuju lokasi pembangunan jalan tani. Material tersebut disebut berasal dari lahan milik Tuo, salah seorang warga transmigrasi Lalubi.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian warga karena mobilisasi dump truck tidak hanya berlangsung di sekitar lokasi pengambilan material, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap permukiman. Kondisi semakin parah karena aktivitas berlangsung di tengah musim kemarau. Debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material disebut beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga.

Askenas, warga Lalubi, mengaku warga harus menanggung dampak dari aktivitas tersebut. “Setiap mobilisasi material keluar masuk dari galian C menuju lokasi proyek, kami yang menanggung dampaknya karena sangat memicu abu, terlebih saat ini musim kemarau,” keluh Askenas.

Keluhan serupa disampaikan Jordan. Ia mengaku debu dari kendaraan pengangkut material masuk hingga ke dalam rumahnya. Untuk mengurangi debu, ia bahkan terpaksa menutup bagian rumah menggunakan terpal.

Baca Juga :  600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan

Di tengah aktivitas proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, pertanyaan utama warga kini mengarah pada legalitas sumber material.

Apakah lokasi pengambilan tanah tersebut memiliki izin yang lengkap? Siapa yang memberikan izin penggunaan material? Dan apakah material yang digunakan proyek pemerintah tersebut telah melalui pemeriksaan terkait legalitas sumbernya?

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah Kepala Desa Lalubi, Rolan, mengakui dirinya terlibat dalam proses komunikasi terkait penggunaan material. Rolan mengatakan perannya sebatas menghubungkan pemilik lahan dengan pengawas proyek.

“Saya sebagai kepala desa hanya menghubungkan antara pemilik lahan dan pengawas proyek dalam proses penggunaan material galian C tersebut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan legalitas material sebagai hal yang patut mendapat perhatian serius, terlebih material tersebut digunakan untuk proyek yang dibiayai uang negara.

Wartawan kemudian memperoleh kontak pengawas proyek yang disebut akrab disapa Al dari Kepala Desa Lalubi. Saat dikonfirmasi mengenai penggunaan material tersebut, pria yang mengaku sebagai bagian dari tim teknis lapangan itu tidak memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan galian.

Ia justru menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada aparat kepolisian. “Kalau mau lebih detail nanti konfirmasi ke Polres Halsel saja melalui Kanit Tipidter Reskrim, karena mereka sudah berkunjung ke lokasi terkait aktivitas tersebut,” katanya, Selasa (8/9/2026).

Pernyataan tersebut tentu semakin membuka ruang pertanyaan publik: mengapa persoalan legalitas material proyek pemerintah harus diarahkan kepada aparat penegak hukum? Apalagi, penggunaan material tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dibiayai melalui APBD.

Warga kini meminta aparat penegak hukum tidak hanya datang melihat lokasi, tetapi juga memeriksa secara menyeluruh asal-usul material, status lahan, legalitas aktivitas galian, hingga mekanisme pengadaan material untuk proyek tersebut. Jika material yang digunakan ternyata berasal dari aktivitas pertambangan atau galian tanpa izin, warga meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tergerak Melihat Rumah Berlantai Tanah, Pramuka Peduli Halsel Gandeng BAZNAS Bantu Keluarga Tidak Mampu

Pasalnya, proyek bernilai Rp3,37 miliar tersebut menggunakan uang rakyat. Karena itu, menurut warga, tidak boleh ada ruang abu-abu dalam penggunaan material, apalagi jika sumber materialnya diduga berasal dari aktivitas yang belum jelas legalitasnya.

Publik juga menunggu penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pertanian, kontraktor pelaksana CV Seribu Titik Konstruksi, maupun aparat penegak hukum terkait status material tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Seribu Titik Konstruksi, Dinas Pertanian Pemprov Malut, dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai legalitas sumber material serta pelaksanaan proyek jalan tani tersebut. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sebatas keluhan warga soal debu, tetapi dapat berkembang menjadi pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap aturan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan APBD. (Slm)

Editor : Alif

Berita Terkait

Tergerak Melihat Rumah Berlantai Tanah, Pramuka Peduli Halsel Gandeng BAZNAS Bantu Keluarga Tidak Mampu
Asia Hasyim Kukuhkan Pimpinan Saka Bakti Husada Halsel, Dorong Pramuka Aktif di Bidang Kesehatan
Asia Hasjim Dikukuhkan Jadi Mabisaka Bakti Husada, Kak Kwarcab Rifa’at Dorong Pengabdian Nyata untuk Masyarakat
Revisi Perda BPRS Saruma Perkuat Status Perseroda dan Tata Kelola Bank Daerah
600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan
HUT ke-81 TNI di Halsel, Bupati Bassam dan Wabup Helmi Tekankan Sinergi Bersama Rakyat
Bupati Bassam Kasuba Buka FGD RDTR dan KLHS, Dorong Tata Ruang Halsel Lebih Terarah
Widi Punya Pesona Kelas Dunia, Ahmad Ukin Dorong Jadi Destinasi Ekowisata Halsel

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Tergerak Melihat Rumah Berlantai Tanah, Pramuka Peduli Halsel Gandeng BAZNAS Bantu Keluarga Tidak Mampu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:56 WITA

Asia Hasyim Kukuhkan Pimpinan Saka Bakti Husada Halsel, Dorong Pramuka Aktif di Bidang Kesehatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:44 WITA

Asia Hasjim Dikukuhkan Jadi Mabisaka Bakti Husada, Kak Kwarcab Rifa’at Dorong Pengabdian Nyata untuk Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:16 WITA

Revisi Perda BPRS Saruma Perkuat Status Perseroda dan Tata Kelola Bank Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:26 WITA

600 Prajurit Siap Jaga Halsel, Danyonif TP 867: Kami Beri Kepastian Keamanan

Berita Terbaru