HALSEL, sibelanews.id – Sesuai aturan pemerintah Pusat terkait satu data seluruh Indonesia, karena hal tersebut, Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan di desak memiliki data yang falit, terkait dengan data Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena data tersebut menjadi masalah penyaluran BLT tidak tepat sasaran, yang terdapat di beberapa Desa di Halsel.
Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), tidak tepat sasaran dikarenakan, kades mendata tidak sesuai dengan Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai. Diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1). Terkesan Kades mengabaikan aturan yang sudah di atur oleh pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maslan Hi. Hasan mengatakan dalam rapat, Senin (02/01/2023) bahwa, banyak gejolak yang terjadi di Desa, terkait pembagian dana BLT tidak sesuai sasaran, dikarenakan Kepala Desa mendata penerima bantuan langsung tunai tersebut tidak falit.
“Banyak masalah di tingakat Desa pemicunya itu pembagian BLT tidak tepat sasaran, karena datanya kades tidak sesuai orang yang menerima BLT. Kades sekarang malau nakal, kami sudah menyuruh memasukan data BLT tapi sangat lambat”,tuturnya.
“Kami juga sudah sepakati, kedepan BPMD juga turut hadir di Desa untuk sama-sama membagikan BLT”,sambungnya (Red).
Penulis : Alif
















