Pemkab Halsel Perintahkan Tutup Sementara Rumah Makan Siang Hari Selama Ramadan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Kasatpol PP.

Gambar : Kasatpol PP.

HALSEL, MALUKU UTARA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3001/4/2026 tentang penutupan sementara jam operasional rumah makan di seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Selatan pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Rabu (18/2/2026).

Kebijakan ini diberlakukan mulai 19 Februari hingga 20 Maret 2026 sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemilik rumah makan diimbau untuk menutup operasional pada siang hari guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kenyamanan dan keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Salmon, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pemilik rumah makan untuk mematuhi peraturan ini dengan penuh kesadaran,” ujarnya kepada SibelaNews.id.

Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan semata-mata pembatasan usaha, melainkan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai toleransi dan menghormati tradisi keagamaan yang dianut mayoritas masyarakat selama bulan Ramadan.

Selain itu, Rustam juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha atau penutupan kegiatan usaha.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1595/Labuha, Kejaksaan Negeri Labuha, para camat se-Kabupaten Halmahera Selatan, serta untuk arsip. (Slm)

Editor : alif 

Baca Juga :  Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terkait

Ketua PARADE Maluku Utara Desak Pemkab Halsel Percepat Izin WPR Kusubibi Demi Kepastian Hukum Warga
48 Peserta Jambore Nasional Halsel Jalani Karantina, Siap Dilepas Bupati Bassam Menuju Cibubur Jakarta
Jadi Tuan Rumah MTQ 2027, Desa Gane Luar Siap Sambut Kafilah dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel
Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal
Dinas Pendidikan Halsel Juara 1 PKA Angkatan I, Inovasi “Gerak Epid” Raih Apresiasi Tertinggi
Desa Silang Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Maluku Utara, Harumkan Nama Halmahera Selatan
Bupati Bassam Lepas 40 Alumni PKA Angkatan I 2026, Tegaskan SDM Berkualitas Kunci Kemajuan Halmahera Selatan

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:39 WITA

Ketua PARADE Maluku Utara Desak Pemkab Halsel Percepat Izin WPR Kusubibi Demi Kepastian Hukum Warga

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:57 WITA

48 Peserta Jambore Nasional Halsel Jalani Karantina, Siap Dilepas Bupati Bassam Menuju Cibubur Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:27 WITA

Jadi Tuan Rumah MTQ 2027, Desa Gane Luar Siap Sambut Kafilah dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:16 WITA

Yudhi Eka Prasetia Raih Predikat Terbaik II PKA Angkatan I 2026, Siap Jadi Agen Perubahan di Halsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:07 WITA

Disperindagkop Halsel Sidak Pasar, Siapkan Penataan Distribusi Demi Lindungi Petani Lokal

Berita Terbaru